KARAWANG – Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMAN 2 Karawang dengan nilai kontrak Rp1.294.481.921 menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan CV Agustina itu memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Sorotan muncul terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek. Berdasarkan pantauan, sejumlah sarana keselamatan dan informasi proyek disebut belum terpasang secara maksimal.
Salah satunya adalah papan informasi keselamatan, rambu, serta pembatas seperti police line. Padahal, lokasi pembangunan berada di lingkungan sekolah yang masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Pihak SMAN 2 Karawang mengaku sudah menyampaikan kepada pelaksana agar kelengkapan tersebut segera dipasang.
“Perihal papan informasi pekerjaan, police line dan lain sebagainya, kami sudah menyampaikan kepada pihak pelaksana. Mungkin belum dipasang, nah itu kami tidak tahu. Yang pasti kami sudah menyampaikan,” ujar Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 2 Karawang.
Sekolah juga telah mengingatkan para siswa agar berhati-hati selama proses pembangunan berlangsung.
Sementara itu, Kepala SMAN 2 Karawang, Drs. Agus Setiawan, M.Pd., mengatakan pembangunan tersebut merupakan pekerjaan pihak ketiga. Sekolah berada sebagai penerima manfaat.
“Kalau ada apa-apa, konfirmasi dan sebagainya, ke mandor atau ke pelaksananya,” katanya.
Kepada awak media, konsultan pelaksana juga disebut telah memberikan warning kepada pihak pelaksana dan mandor agar segera melengkapi sarana keselamatan. Namun, pelaksanaannya di lapangan dinilai masih belum maksimal.
Sorotan ini diharapkan menjadi perhatian agar keselamatan pekerja maupun siswa tetap terjamin selama proyek berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, media online tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




