BEKASI, Alexanews.id – Wakil ketua PWI Bekasi Raya, Abah Ewwy, menegaskan bahwa pejabat publik harus menghormati profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, termasuk ketika meminta klarifikasi atas persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Ia meminta polemik dugaan pengusiran dan perkataan tidak pantas terhadap wartawan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi disikapi secara objektif, berdasarkan fakta, serta melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Abah Ewwy, kegiatan konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik untuk menjaga akurasi, verifikasi, dan keberimbangan pemberitaan. Karena itu, kesempatan bagi wartawan untuk meminta penjelasan semestinya dipandang sebagai ruang bagi pejabat untuk meluruskan informasi, bukan semata-mata sebagai gangguan.

Jika terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

“Kalau ada persoalan dalam cara wartawan melakukan konfirmasi, sampaikan keberatan secara profesional. Kalau ada informasi yang dianggap keliru, luruskan dengan data. Jangan sampai perbedaan pendapat justru berkembang menjadi tindakan yang merendahkan profesi,” kata Abah Ewwy, Sabtu 10/10/2026.

Minta Peristiwa DLH Dikaji Secara Menyeluruh

Abah Ewwy mengingatkan agar penilaian terhadap peristiwa di kantor DLH Kabupaten Bekasi tidak hanya didasarkan pada potongan video atau narasi sepihak yang beredar di ruang publik.

Menurutnya, rekaman kejadian, keterangan para pihak, konteks pertemuan, dan fakta yang dapat diverifikasi perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.

Namun, pemeriksaan fakta secara utuh juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan substansi persoalan, yakni pentingnya menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia menilai komunikasi antara pejabat publik dan wartawan harus tetap berlangsung secara profesional, sekalipun terdapat perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan yang diajukan.

UU Pers Mengatur Perlindungan Kemerdekaan Pers

Abah Ewwy juga menyinggung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), yang mengatur jaminan terhadap kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, menurutnya, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada fakta dan bukti serta mempertimbangkan terpenuhinya unsur hukum. Tidak setiap perselisihan antara pejabat dan wartawan secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Karena itu, ia meminta semua pihak menahan diri dari kesimpulan prematur, sembari memastikan setiap dugaan tindakan yang merendahkan atau menghambat kerja jurnalistik ditangani melalui mekanisme yang tepat.

Solidaritas Pers Bukan Berarti Wartawan Kebal Hukum

Abah Ewwy menegaskan bahwa solidaritas insan pers merupakan bentuk kepedulian terhadap martabat profesi dan kemerdekaan jurnalistik. Namun, solidaritas tersebut bukan berarti membenarkan setiap tindakan wartawan tanpa evaluasi.

Wartawan tetap berkewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menjaga akurasi, melakukan verifikasi, serta memberikan ruang bagi pihak yang dimintai klarifikasi.

Sebaliknya, kewajiban profesional wartawan juga tidak boleh dijadikan pembenaran untuk merendahkan atau mengintimidasi mereka ketika menjalankan tugas.

“Solidaritas pers bukan berarti wartawan kebal hukum. Wartawan tetap harus profesional dan taat pada etika. Tetapi pejabat juga tidak boleh merasa memiliki kewenangan untuk merendahkan profesi wartawan hanya karena tidak nyaman dengan pertanyaan yang diajukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aksi damai insan pers harus dipahami sebagai penyampaian sikap dan solidaritas profesi, bukan sebagai upaya mengadili atau menjatuhkan hukuman kepada pihak tertentu.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Adapun evaluasi jabatan dan sanksi kepegawaian menjadi kewenangan pemerintah sesuai peraturan serta mekanisme yang berlaku.

“PWI tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun pemerintah. Kami menyampaikan sikap agar kemerdekaan pers dihormati dan persoalan ini menjadi perhatian bersama. Jika ada dugaan pelanggaran, biarkan mekanisme yang berlaku bekerja secara objektif,” tegas Abah Ewwy.

Kepala DLH Sebut Video Belum Menggambarkan Kejadian Utuh

Sebelumnya, Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menyampaikan klarifikasi bahwa dirinya tetap memberikan kesempatan kepada wartawan untuk melakukan konfirmasi.

Ia juga menilai video yang beredar belum menggambarkan keseluruhan rangkaian kejadian. Menurut keterangan yang disampaikan, persoalan tersebut berkaitan dengan dinamika pertemuan serta keberatannya terhadap wartawan tertentu.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari salah satu pihak yang terlibat dan perlu diperiksa bersama fakta serta keterangan pihak lainnya untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh.

Dengan demikian, penyelesaian polemik tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai potongan video atau perbedaan versi kejadian. Klarifikasi dari semua pihak dan pemeriksaan terhadap bukti yang tersedia tetap diperlukan.

Pers dan Pemerintah Harus Tetap Profesional

Abah Ewwy menegaskan bahwa pers dan pemerintah tidak seharusnya ditempatkan dalam posisi bermusuhan.

Pemerintah bertanggung jawab menjalankan pelayanan publik dan mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada masyarakat. Sementara itu, pers menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi, mengawasi kekuasaan, dan membantu masyarakat memahami berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan umum.

Menurutnya, pertanyaan kritis dari wartawan terkadang menimbulkan ketidaknyamanan, sedangkan pemberitaan juga dapat memunculkan keberatan dari pihak yang diberitakan. Namun, perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui komunikasi profesional dan mekanisme yang tersedia.

“Pers bukan musuh pemerintah. Wartawan bukan lawan yang harus dibungkam. Kalau ada informasi keliru, luruskan. Kalau ada pertanyaan yang dianggap tidak tepat, jelaskan. Kritik tidak harus dibalas dengan kemarahan, dan perbedaan pendapat tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan profesi wartawan,” pungkasnya.

Abah Ewwy berharap polemik yang melibatkan Kepala DLH Kabupaten Bekasi tersebut menjadi momentum evaluasi bagi semua pihak dalam membangun komunikasi yang terbuka antara pejabat publik dan insan pers.

Menurutnya, kedewasaan demokrasi tercermin dari kesediaan pejabat menghadapi kritik, memberikan penjelasan, dan mempertanggungjawabkan tindakan maupun kebijakannya kepada masyarakat.

Sebab, ketika wartawan meminta klarifikasi, persoalan yang dipertaruhkan bukan semata-mata kepentingan pribadi seorang jurnalis.

Di dalamnya terdapat hak publik untuk memperoleh informasi, tanggung jawab pemerintah untuk memberikan penjelasan, serta kemerdekaan pers yang wajib dihormati.

Wartawan wajib menjaga etika, pejabat wajib menghormati profesi, dan penegakan hukum harus berpijak pada fakta serta bukti. (Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.