KARAWANG, Alexanews.id — Proyek lanjutan pelebaran Jalan Batujaya–Pakisjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Proyek senilai Rp189.355.000 tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Seorang warga Pakisjaya menyampaikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan pekerjaan, terutama pada bagian galian dasar dan pemasangan batu kali untuk konstruksi turap.

Menurutnya, galian dasar terlihat dangkal. Selain itu, pemasangan batu kali diduga dilakukan tanpa terlebih dahulu memberikan adukan semen dan pasir pada bagian dasar.

Warga juga menyoroti adanya genangan air di lokasi pekerjaan yang disebut tidak dikeringkan terlebih dahulu.

“Pekerjaan seperti ini perlu diperiksa. Kalau benar tidak sesuai spesifikasi teknis, tentu bisa berdampak pada kekuatan dan ketahanan konstruksi dalam jangka panjang,” ujarnya, Sabtu (10/10/2026).

Warga menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius, mengingat proyek menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari uang rakyat.

Selain pelaksanaan pekerjaan, warga juga mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari DPUPR Karawang.

Menurutnya, pengawasan di lapangan harus dilakukan secara maksimal untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, dan standar konstruksi yang berlaku.

Masyarakat berharap DPUPR Karawang segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap pekerjaan tersebut.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait diminta melakukan evaluasi dan mengambil tindakan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, CV Persada Sejahtera Bersama, maupun pengawas pekerjaan belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan.

Dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis dari pihak berwenang.

Klarifikasi dari pelaksana dan DPUPR Karawang juga diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan berimbang. (Red)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.