BEKASI, Alexanews.id – Gelombang protes dari ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Bekasi Raya memuncak dalam aksi damai yang digelar di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Aksi ini dipicu oleh dugaan penghinaan, pelecehan profesi, hingga pengusiran yang dialami oleh jurnalis saat menjalankan tugas kedinasan.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akversi) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Saripudin, dalam orasinya mengecam keras sikap arogansi oknum pejabat publik. Dengan nada tegas dan penuh loyalitas sesama seprofesi, ia menyampaikan kritik menohok.

“Kalau tidak mau dikritik jadi tukang cilok, jangan jadi pejabat publik! Lu kerja itu digaji dari masyarakat, uang rakyat. Seharusnya lebih ngerti karena jurnalis itu diatur oleh undang-undang, tidak sekonyong-konyong datang tanpa izin,” tegas Ahmad Saripudin di hadapan massa aksi. Kamis (15/10/26).

Ia juga secara khusus mempertanyakan kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi terkait proses rekrutmen jabatan struktural.

“Gimana cara merekrut kepala dinas dan staf-stafnya, hingga memunculkan kepala dinas yang seperti ini? Gaya bicaranya menghina insan pers yang sedang bekerja,” lanjutnya sembari menuntut agar pejabat yang bersangkutan segera dilengserkan. Massa juga mengancam akan menggelar demo berjilid-jilid jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

Buntut Panjang Laporan Polisi

Aksi solidaritas ini merupakan kelanjutan dari ketegangan yang terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026. Saat itu, Pemimpin Redaksi PostKeadilan, Kimsan Indra Simaremare, bersama dua rekannya mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi resmi terkait dugaan isu kedinasan. Namun, kedatangan mereka justru berujung pada pengusiran serta lontaran kalimat yang dianggap merendahkan martabat profesi pers.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Kimsan resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, ke Polres Metro Bekasi pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Pihak terlapor disangkakan atas dugaan pencemaran nama baik (penghinaan) serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait tindakan menghalangi tugas jurnalistik.

Kecaman Meluas dari Organisasi Pers

Insiden pengusiran ini memicu solidaritas kuat dan kecaman keras dari berbagai organisasi kewartawanan di Bekasi Raya, termasuk PWI Bekasi Raya dan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Bekasi. Mereka mendesak agar aparat kepolisian memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Selain itu, Pj Bupati Bekasi diminta segera melakukan evaluasi objektif dan mencopot oknum pejabat yang dinilai anti-kritik serta mencederai kemitraan antara pemerintah dan pers. Pejabat publik diingatkan kembali bahwa hak konfirmasi dan hak jawab merupakan pilar penting yang dilindungi undang-undang demi transparansi informasi publik.(Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.