KARAWANG, Alexanews.id – Kebakaran Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang pada Rabu malam (14/10/2026) masih menjadi perhatian. Kebakaran tersebut menghanguskan gudang arsip dokumen pertanahan dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, mengaku mendapat informasi mengenai kedatangan sejumlah penyidik KPK ke lokasi pada Kamis (15/10/2026).

“Saya mendapatkan kabar itu. Malam harinya kebakaran dan di situ ada Wamen ATR, besoknya ada penyidik KPK. Disinyalir kuat tadinya mau melakukan penggeledahan, tapi keburu kebakaran pada malam harinya,” ujar Askun, Selasa (20/10/2026).

Meski demikian, informasi mengenai kedatangan penyidik KPK tersebut belum terkonfirmasi secara resmi. Dugaan adanya rencana penggeledahan maupun sabotase juga masih memerlukan pembuktian.

Askun turut menyoroti dugaan alih fungsi sekitar 280 hektare kawasan hutan di Telukjambe menjadi kawasan industri di Karawang International Industrial City (KIIC).

Ia meminta pemerintah memperjelas status lahan yang diduga tumpang tindih dengan kawasan industri.

Askun juga menyinggung janji ATR/BPN Karawang untuk tidak memperpanjang SHGB sejumlah industri yang diduga berdiri di atas kawasan hutan setelah masa berlakunya berakhir pada 2028.

“Sekarang tinggal keberanian Pemkab Karawang melalui aparat gabungan. Berani tidak membongkar pabrik-pabrik di KIIC yang menempati kawasan hutan?” tegasnya.

Askun mendesak Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri menyampaikan hasil pemeriksaan kebakaran secara transparan kepada publik.

Menurutnya, penyebab kebakaran harus diungkap secara jelas, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan jika ditemukan bukti yang mendukung.

“Kasus kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang ini harus diusut secara profesional, akuntabel, dan transparan. Dugaan sabotase harus dibuktikan melalui penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, juga mempertanyakan penyebab kebakaran tersebut.

Ia menilai insiden itu patut diperiksa secara serius karena terjadi saat persoalan pertanahan di Karawang tengah menjadi sorotan, termasuk masalah sertifikat PTSL warga Poponcol.

Publik kini menunggu hasil penyelidikan resmi untuk memastikan penyebab kebakaran serta kondisi dokumen pertanahan yang terdampak. (Red)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.