CIREBON, Alexanews.id – Sejumlah tokoh masyarakat dan petani Desa Sende, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, menggelar audiensi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Pertemuan tersebut digelar guna menyampaikan keberatan terkait wacana pungutan pajak yang dibebankan kepada pemenang lelang tanah bengkok desa.

​Pungutan biaya tambahan tersebut dinilai sangat memberatkan para petani penggarap.

Pasalnya, selain harga lelang tanah bengkok yang nilainya terus berubah dan fluktuatif setiap tahun, dasar hukum penetapan biaya pajak tersebut dinilai tidak jelas.

​Diketahui, sebanyak 23 bau sawah tanah bengkok milik Desa Sende dilelangkan untuk masa garapan tahun 2027. Namun menjelang pelaksanaan lelang, muncul kebijakan pungutan pajak bagi para pemenang lelang yang langsung memicu gelombang penolakan dari warga.

​Salah seorang perwakilan warga yang menyampaikan keberatan, Didi, mengungkapkan bahwa besaran nominal pajak tersebut sempat berubah-ubah. Semula, biaya yang dipatok sebesar Rp400 ribu, lalu diturunkan menjadi Rp200 ribu per pemenang.

Kendati telah dipangkas separuhnya, para petani tetap menolak karena menganggap biaya tersebut tidak memiliki landasan hukum.

​”Besaran pajak itu awalnya Rp400 ribu, kemudian turun menjadi Rp200 ribu. Tetapi petani penggarap masih keberatan karena tidak ada aturan resmi bahwa pemenang lelang harus dikenakan biaya pajak,” ujar Didi usai audiensi, Senin (19/10).

​Didi menambahkan, dari hasil dialog bersama BPD, diputuskan bahwa pungutan pajak tersebut ditiadakan. Meski demikian, kesepakatan tersebut masih harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kuwu (Kepala Desa) Sende.

​”Dari hasil pertemuan dengan BPD, disepakati pajak dihilangkan, tetapi harus menghadap Kuwu dulu,” tambahnya.

​Sementara itu, pihak BPD menyatakan posisinya dalam audiensi ini adalah menampung dan menjembatani aspirasi serta keluhan para petani penggarap kepada Pemerintah Desa (Pemdes).

Persoalan ini menjadi sorotan serius warga karena menyangkut kejelasan aturan, keterbukaan pengelolaan lelang tanah bengkok, serta beban finansial masyarakat.

​Sebelumnya, beredar kabar bahwa pungutan tersebut dimaksudkan sebagai sarana edukasi agar masyarakat Desa Sende lebih taat membayar pajak.

Namun, alasan tersebut dinilai warga kurang tepat dan belum menjawab pertanyaan mendasar mengenai legalitas serta mekanisme pembebanannya.

​Masyarakat dan para petani berharap Pemdes Sende dapat memberikan penjelasan secara transparan dan terbuka. Mereka meminta agar setiap kebijakan yang berdampak pada lelang tanah bengkok ditetapkan berdasarkan regulasi yang sah, sehingga tidak menimbulkan polemik berkelanjutan di tengah masyarakat.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sende masih belum memberikan keterangan atau konfirmasi resminya terkait permasalahan tersebut. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.