KARAWANG, Alexanews.id — Koperasi Simpan Pinjam Benayin Mandiri Jaya (BMJ) di Karawang menjadi sorotan setelah seorang nasabah bernama Raja Bernanda mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menghadapi tunggakan pinjaman.
Raja menduga pihak koperasi melakukan tindakan berupa pengambilan kendaraan, tekanan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, hingga ancaman pelaporan ke polisi.
Seluruh dugaan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan Raja dan kuasa hukumnya, sehingga masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Menurut informasi yang disampaikan, koperasi tersebut diduga dimiliki oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Karawang periode 2014–2019, Hitler Nababan.
Raja mengaku persoalan bermula ketika dirinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja. Kondisi itu membuatnya kesulitan memenuhi kewajiban angsuran pinjaman.
Raja menceritakan, pada 2023 dirinya pertama kali meminjam uang sebesar Rp15 juta dengan masa angsuran 15 bulan dan cicilan Rp1,4 juta per bulan.
Setelah melunasi pinjaman tersebut, ia kembali meminjam Rp20 juta dengan angsuran Rp1,67 juta selama 20 bulan. Pinjaman berikutnya sebesar Rp30 juta dengan cicilan Rp1,86 juta per bulan selama 30 bulan.
Masalah muncul saat pinjaman ketiga memasuki jatuh tempo.
Raja mengaku tidak mampu membayar angsuran pertama yang jatuh tempo pada 26 Agustus 2026 karena kehilangan pekerjaan dan belum menerima gaji.
Ia mengatakan, pihak koperasi kemudian mendatanginya di tempat kerja dan membawanya ke kantor koperasi.
Di kantor tersebut, Raja mengaku digeledah secara paksa. Ia juga menyebut surat paklaring serta dua unit sepeda motor diambil oleh pihak koperasi, salah satunya Suzuki GSX tahun 2019 lengkap dengan STNK dan BPKB.
Sementara itu, satu unit sepeda motor lainnya disebut dapat ditebus dengan pembayaran Rp3 juta. Beberapa hari kemudian, Raja mengaku kembali membayar Rp5 juta, sehingga total uang yang dikeluarkan mencapai Rp8 juta.
Tak hanya itu, Raja juga mengaku mendapat tekanan untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp17 juta.
Menurut pengakuannya, ia diancam akan dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan data apabila tidak mengikuti permintaan tersebut. Karena merasa berada di bawah tekanan, Raja akhirnya melakukan proses pencairan JHT secara daring dari kantor koperasi.
Kuasa hukum Raja Bernanda, Alek Safri Winando, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum.
Menurut Alek, berdasarkan keterangan kliennya, terdapat dugaan perbuatan yang perlu diuji secara hukum, termasuk dugaan penggelapan, perampasan, praktik perbankan ilegal, serta persoalan perlindungan data pribadi.
Ia merujuk sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Alek menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak kliennya dan meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan penagihan utang oleh koperasi, terutama ketika debitur mengalami kesulitan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan.
Penagihan pinjaman perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum. Jika benar terdapat unsur paksaan, ancaman, atau pengambilan barang tanpa dasar hukum yang sah, dugaan tersebut perlu ditelusuri oleh pihak berwenang. (Karina)










