BEKASI, Alexanews.id — Kasus tunjangan perumahan (Tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi menjadi perhatian praktisi hukum sekaligus dosen Universitas Pakuan Bogor, Weldy Javis Saleh.
Ia meminta penelusuran perkara dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pengusulan, penentuan nominal, penetapan peraturan, hingga pencairan tunjangan. Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada pejabat sekretariat DPRD.
Sorotan tersebut muncul setelah mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, dilaporkan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (21/10/2026).
Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian negara disebut mencapai Rp21,78 miliar. Adapun sisa tuntutan pengembalian disebut sebesar Rp15,5 miliar.
Weldy menyoroti perbedaan nominal tunjangan perumahan dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 dengan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang diberitakan.
Dalam Perbup tersebut, tunjangan ditetapkan sebesar Rp42,8 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp42,3 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp41,8 juta untuk anggota DPRD.
Sementara itu, hasil penilaian KJPP yang diberitakan mencantumkan Rp42,8 juta untuk Ketua DPRD, Rp30,35 juta untuk Wakil Ketua, dan sekitar Rp19,806 juta untuk anggota DPRD.
Perbedaan tersebut perlu dijelaskan melalui dokumen penilaian, dasar perhitungan, serta proses penetapan kebijakan.
“Selisih angka saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Penilaiannya harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku, dokumen lengkap, dan bukti yang terungkap dalam perkara,” ujar Weldy, Kamis (22/10/2026).
Weldy juga meminta proses pembentukan Perbup Nomor 196 Tahun 2022 ditelusuri, termasuk surat Bupati Bekasi bernomor HK.01/2007/Huk tertanggal 20 Mei 2022 yang ditandatangani Akhmad Marjuki.
Surat tersebut memuat sejumlah rancangan Perbup yang telah difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, salah satunya berkaitan dengan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Selanjutnya, Perbup Nomor 196 Tahun 2022 ditetapkan pada 22 Juni 2022 saat Dani Ramdan menjabat Penjabat Bupati Bekasi. Pada tanggal yang sama, Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi tercatat sebagai pejabat yang mengundangkan peraturan tersebut.
Menurut Weldy, kronologi itu perlu ditelusuri untuk memastikan proses dan dasar penetapan nominal tunjangan. Namun, dokumen surat yang tersedia belum secara eksplisit membuktikan adanya permohonan kenaikan nominal Tuper.
Karena itu, Akhmad Marjuki, Dani Ramdan, dan Dedy Supriyadi dapat dimintai klarifikasi sesuai peran serta kewenangan masing-masing.
Weldy menegaskan, penandatanganan surat, penetapan peraturan, maupun pengundangan regulasi tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Dalam nota pembelaannya, Rahmat Atong menyatakan tidak menerima aliran dana Tuper ke rekening pribadinya. Ia menyebut pembayaran dilakukan langsung ke rekening masing-masing anggota DPRD.
Penasihat hukumnya juga mempersoalkan dasar pertanggungjawaban pidana dan perhitungan kerugian negara serta meminta putusan bebas.
Menurut Weldy, pembelaan tersebut harus dinilai bersama alat bukti dan pertimbangan majelis hakim.
Tidak menerima uang ke rekening pribadi tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana.
Sebaliknya, menerima tunjangan juga tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Weldy mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta lembaga penegak hukum melakukan evaluasi dan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Dokumen yang perlu diperiksa antara lain hasil penilaian KJPP, rancangan Perbup, surat pengusulan, hasil fasilitasi, risalah rapat, dokumen penganggaran, serta bukti pencairan tunjangan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan menjawab siapa yang mengusulkan nominal tunjangan, apa dasar penetapannya, dan bagaimana pengawasan penggunaan anggaran dilakukan.
“Setiap rupiah yang dibayarkan dari APBD harus memiliki dasar hukum yang jelas, proses penetapan yang dapat diperiksa, dan mekanisme pengawasan yang transparan,” tegas Weldy.
Ia menekankan, pertanggungjawaban hukum tidak boleh hanya bertumpu pada jabatan Sekwan. Seluruh pihak harus dinilai berdasarkan tindakan, kewenangan, dan bukti yang sah agar penanganan perkara berjalan transparan dan adil. (Wnd)










