CIREBON, Alexanews.id — Polres Cirebon Kota mengamankan 15 tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika, obat keras terlarang, dan psikotropika selama kurang lebih 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 24.100 butir obat keras, narkotika dengan berat bruto total 101,48 gram, serta tembakau sintetis seberat 1,4 gram dan 15 mililiter bibit tembakau sintetis.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan menjelaskan, belasan tersangka yang diamankan terdiri dari pengguna hingga pengedar. Pengungkapan kasus dilakukan di sembilan kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan sejumlah modus transaksi, mulai dari sistem tempel hingga pembayaran cash on delivery (COD).

Temuan puluhan ribu obat keras tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat itu, polisi mengamankan sekitar 7.000 butir obat keras.

Dari pengembangan penyelidikan, petugas kembali menemukan dan menyita 24.100 butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena peredaran obat keras tanpa pengawasan dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Polisi mengelompokkan 15 tersangka ke dalam sejumlah perkara, yakni narkotika, obat keras terlarang, dan psikotropika. Penanganan kasus dilakukan sesuai dengan dugaan tindak pidana masing-masing.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, sesuai pasal yang diterapkan dalam perkara masing-masing.

Polres Cirebon Kota menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penangkapan pelaku, tetapi juga membutuhkan pengawasan dan keterlibatan masyarakat untuk memutus rantai peredarannya. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.