CIREBON, Alexanews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengamankan lima orang tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan bus yang membawa suporter Persija Jakarta, The Jakmania, di kawasan Tol Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Oktober 2026 saat bus yang membawa rombongan suporter dalam perjalanan pulang dari Yogyakarta menuju Cirebon.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dr. M. Fadlillah, S.I.K., M.H., mengatakan, penyerangan diduga telah direncanakan oleh sejumlah oknum suporter dengan cara melempari bus menggunakan batu.
Aksi tersebut terjadi pada malam hari ketika bus melintas di bawah jembatan layang kawasan Tol Palimanan.
Akibatnya, kaca dan sejumlah bagian bus mengalami kerusakan. Insiden itu juga menyebabkan penumpang mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima tersangka berinisial AFH, MR, BPK, RS, dan DES. Mereka diketahui berusia antara 19 hingga 21 tahun, dengan dua orang di antaranya masih berstatus mahasiswa.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya serpihan batu yang diduga digunakan untuk menyerang bus, pecahan kaca dari lokasi kejadian, telepon seluler, serta foto bus yang rusak dan kendaraan yang diduga digunakan para pelaku.
Sementara itu, para korban yang mengalami luka langsung dibawa ke rumah sakit di wilayah Cirebon Kota untuk mendapatkan penanganan medis. Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi penyerangan diduga dipicu sentimen rivalitas antarsuporter sepak bola.
Polisi menegaskan, tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum dan tidak dapat digeneralisasi sebagai tindakan seluruh kelompok suporter.
Polres Cirebon Kota juga mengimbau para pendukung Persib Bandung maupun Persija Jakarta agar tetap menjaga persaudaraan dan tidak menjadikan perbedaan klub sebagai alasan untuk melakukan kekerasan.
Perbedaan dukungan dalam sepak bola merupakan hal yang wajar. Namun, rivalitas seharusnya berhenti di lapangan, bukan berubah menjadi aksi penyerangan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Kirno)










