BEKASI, Alexanews.id – Perselisihan antara warga dan pemilik gudang limbah di Perumahan Bumi Waringin Indah 2 (BWI 2), Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, akhirnya menemui titik terang.
Melalui mediasi pada Selasa (20/10/2026), kedua belah pihak sepakat berdamai. Pemilik gudang menyatakan bersedia memindahkan aktivitas gudang limbah dari kawasan perumahan.
Selain itu, disepakati restitusi senilai total Rp25 juta untuk 51 kepala keluarga (KK) yang disebut terdampak.
Sebelumnya, persoalan ini menjadi perhatian publik setelah unggahan akun Facebook @HeniTfk viral di media sosial. Dalam unggahannya, seorang pemilik rumah mengeluhkan aktivitas gudang limbah yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
Ia menyebut akses menuju rumahnya kerap tertutup truk yang keluar-masuk gudang. Selain itu, sampah atau limbah disebut menumpuk di depan rumahnya.
“Tolong dibantu up teman-teman. Saya cuma minta keadilan. Depan rumah saya dijadikan tempat pembuangan sampah limbah dan gerbang saya suka tertutup truk dari gudang limbah yang ada di dalam perumahan,” tulisnya.
Unggahan tersebut menuai perhatian warganet. Sejumlah pengguna media sosial turut membagikannya agar persoalan itu mendapat perhatian dan penanganan dari pihak terkait.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, pada Senin (19/10), Satreskrim Polres Metro Bekasi melalui Unit Krimsus mendatangi lokasi dan menjemput pria berinisial GF, yang disebut sebagai pemilik gudang limbah, untuk kepentingan penanganan persoalan tersebut.
Proses mediasi kemudian mempertemukan pihak-pihak yang berselisih dengan melibatkan sejumlah unsur, di antaranya perwakilan Polres Metro Bekasi, Polsek Kedungwaringin, LBH, Bhabinkamtibmas, Babinsa, ketua RT, pemilik gudang, warga yang rumahnya bersebelahan dengan gudang, serta warga sekitar.
Dalam kesepakatan tersebut, pemilik gudang menyatakan kesediaannya untuk memindahkan aktivitas gudang limbah dari kawasan Perumahan BWI 2.
Kesepakatan juga mencakup restitusi dengan nilai total Rp25 juta bagi 51 KK yang disebut mengalami dampak fisik maupun psikis akibat persoalan tersebut.
Sementara itu, perselisihan antara pemilik gudang dan salah satu warga yang sebelumnya viral di media sosial juga dinyatakan berakhir damai.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang dibuat di Polres Metro Bekasi.
Berakhirnya perselisihan ini diharapkan dapat memulihkan kenyamanan warga dan menjaga lingkungan perumahan tetap kondusif.
Namun, realisasi pemindahan gudang menjadi hal penting yang perlu dipastikan agar kesepakatan tidak berhenti sebatas dokumen perdamaian, melainkan benar-benar menjawab keluhan warga. (Wnd)










