BOGOR, Alexanews.id – Sengketa lahan Palemboko antara PT Sentul City Tbk dan Ozzy Sulaiman Sudiro memasuki babak baru. Ditreskrimum Polda Jawa Barat disebut telah dua kali melayangkan surat undangan permintaan keterangan kepada pihak Sentul City. Namun, menurut pihak pelapor, kedua undangan tersebut belum dipenuhi.

Di tengah proses hukum yang berjalan, aktivitas pembangunan di atas lahan yang disengketakan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, disebut masih berlangsung.

Pengelola Palemboko mengaku merekam aktivitas sejumlah pekerja yang sedang mendirikan bedeng dan membangun pondasi di lokasi tersebut pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Persoalan ini berkaitan dengan laporan dugaan perusakan dan pemerasan yang dilayangkan Pepen Efendi selaku pengelola Palemboko ke Ditreskrimum Polda Jabar.

Surat undangan permintaan keterangan yang disebut ditujukan kepada pihak terkait tercatat bernomor B/5416/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 12 Oktober 2026 dan B/5621/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 21 Oktober 2026.

Ozzy Sudiro menegaskan, proses hukum harus dihormati semua pihak, termasuk perusahaan yang tengah bersengketa.

“Seharusnya penyelesaian melalui jalur hukum dihormati setiap warga negara, termasuk korporasi. Informasinya, dua kali pemanggilan di Polda Jabar mereka mangkir. Kalau benar, kenapa harus takut?” ujar Ozzy.

Ia menyatakan memilih jalur hukum untuk menghindari benturan fisik maupun aksi saling mengerahkan massa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan.

Di sisi lain, PT Sentul City Tbk membantah tuduhan pemerasan dan penyerobotan lahan yang disampaikan pihak pengelola Palemboko. Manajemen perusahaan menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan aset milik perusahaan yang diklaim memiliki dasar legal.

Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, menyatakan bahwa lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tersebut merupakan aset perusahaan.

Menurut Maesa, Pepen Efendi sebelumnya mengajukan permohonan pinjam pakai atas lahan tersebut dan disebut mengakui kepemilikan Sentul City.

“Tuduhan pemerasan maupun tindakan sewenang-wenang itu sama sekali tidak benar. Itu lahan PT Sentul City,” ujar Maesa dalam keterangannya kepada salah satu media online.

Pepen Efendi membantah keterangan tersebut. Ia mengaku tidak pernah mengajukan permohonan pinjam pakai atas lahan milik Ozzy Sudiro kepada Sentul City.

Pepen juga menyebut pernah diminta oleh seseorang yang disebut sebagai perwakilan Sentul City bernama Abdul Wahid untuk menandatangani dokumen yang tidak diketahuinya secara jelas peruntukannya.

Selain itu, Pepen mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp200 juta agar lahan tersebut tidak diganggu. Ia menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan itu dan kemudian mendapati aktivitas penggarapan di lokasi yang disengketakan.

Pepen menegaskan, pihaknya memiliki dokumen yang menurutnya menjadi dasar kepemilikan lahan atas nama Ozzy Sudiro. Ia juga menyebut terdapat bangunan sekolah dasar, masjid, serta permukiman warga di hamparan lahan tersebut.

“Alas hak kepemilikan tanah Pak Ozzy Sudiro lengkap, jauh sebelum keberadaan Sentul City. Kami memilih jalur hukum agar jelas alur pidana dan perdatanya,” kata Pepen.

Ia menambahkan, pihaknya bersama warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sentul (Formas) berupaya memperjuangkan hak melalui jalur hukum dengan membawa dokumen dan bukti pendukung.

Sengketa Palemboko kini menyisakan sejumlah persoalan yang perlu diperjelas, mulai dari dasar kepemilikan lahan, dugaan permintaan uang, hingga aktivitas pembangunan di lokasi yang masih dipersengketakan.

Klaim masing-masing pihak masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum. Karena itu, perkembangan penanganan laporan di Polda Jabar menjadi penting untuk memastikan duduk perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Hingga naskah ini disusun, keterangan mengenai alasan pihak Sentul City tidak memenuhi dua undangan tersebut belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini. Status penanganan laporan dan tanggapan resmi kepolisian juga masih perlu dikonfirmasi.

Penyelesaian melalui jalur hukum diharapkan dapat memberikan kepastian atas sengketa lahan tersebut sekaligus mencegah konflik di lapangan. Sebab, di tengah klaim kepemilikan yang saling berhadapan, pembuktian hukum semestinya menjadi penentu, bukan adu kekuatan. (Lan)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.