CIREBON, Alexanewa.id – Pelaksanaan proyek pembangunan akses jalan dan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di Desa Sende, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan dari dua organisasi masyarakat (ormas).
Keduanya mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek, mulai dari sumber anggaran, mekanisme pengerjaan hingga dugaan keterlibatan Kuwu Desa Sende dalam pengadaan bahan material.
Dua ormas tersebut menilai, pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Terlebih, pengadaan material perlu dilakukan secara transparan dan menghindari potensi konflik kepentingan.
Persoalan ini mencuat setelah kedua ormas mengaku sebelumnya telah menjalin komunikasi dengan pemerintah desa. Mereka menyampaikan niat untuk membantu menyediakan bahan material guna mendukung pembangunan akses jalan dan TPS tersebut.
Namun, komunikasi yang telah dilakukan disebut tidak membuahkan hasil. Mereka mengaku hanya menerima janji dari pihak kuwu, sementara proyek tetap berjalan tanpa melibatkan pihak yang sebelumnya telah menawarkan bantuan.
Ketua PAC GRIB Jaya, Angga, menyayangkan sikap Kuwu Desa Sende yang dinilai tidak membuka ruang komunikasi dan partisipasi dalam pembangunan desa.
“Saya ini salah satu warga Desa Sende. Kenapa tidak diberikan akses untuk ikut andil dalam pembangunan tersebut? Sebelumnya kami sudah berkomunikasi dan menyampaikan niat untuk membantu penyediaan material,” ungkap Angga, Minggu (8/11/2026).
Sorotan serupa disampaikan Ketua PAC GMBI Arjawinangun, Adi Turyani. Ia mengaku mendapatkan informasi mengenai dugaan keterlibatan langsung kuwu dalam pelaksanaan proyek dari salah seorang perangkat desa.
Menurut Adi, ketika dirinya meminta penjelasan mengenai pembangunan akses jalan dan TPS, perangkat desa yang ditanya justru mengaku tidak mengetahui secara jelas kegiatan tersebut, termasuk sumber anggaran dan mekanisme pelaksanaannya.
“Ketika saya tanyakan kepada perangkat desa, mereka mengaku tidak mengetahui terkait proyek pembangunan akses jalan dan tempat pembuangan sampah sementara itu. Katanya, Kuwu Desa Sende sendiri yang menjadi pelaksana. Semuanya sama Pak Kuwu,” ujar Adi.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pemerintah desa. Sebab, pembangunan yang menggunakan anggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, penggunaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Kedua ormas pun meminta pemerintah desa tidak menutup ruang partisipasi masyarakat. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban agar pembangunan benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Mereka juga meminta pihak terkait melakukan klarifikasi apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam mekanisme pelaksanaan maupun pengadaan material proyek tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kuwu Desa Sende, Suma, belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan dan pertanyaan yang disampaikan kedua ormas.
Konfirmasi kepada pihak pemerintah desa masih diperlukan untuk mendapatkan penjelasan berimbang, khususnya mengenai sumber anggaran, mekanisme swakelola, pengadaan material, serta dugaan keterlibatan kuwu dalam pelaksanaan proyek tersebut. (Jhn)










