KARAWANG, alexanews.id – Perum Jasa Tirta (PJT) II bersama sejumlah instansi terkait kembali melakukan pengerukan dan penertiban bangunan di atas saluran Kali Apur, Rengasdengklok Utara, Kabupaten Karawang, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air agar tetap optimal dan tidak terganggu oleh bangunan yang berdiri di atas maupun di sekitar badan saluran.

Meski dilakukan pembongkaran pada sejumlah bangunan, PJT II memastikan akses menuju Rumah Sakit Hastin tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

Koordinator Lapangan PJT II, Ade Golun, menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.

“Pengerukan dan penertiban bangunan liar di atas Kali Apur di Rengasdengklok Utara ini saya lakukan tidak tebang pilih. Akan saya bongkar bangunan-bangunan yang dikira akan menghambat jalur saluran air Kali Apur tersebut,” kata Ade Golun.

Menurutnya, bangunan yang berada di jalur saluran berpotensi menghambat aliran air dan mengganggu proses normalisasi maupun pemeliharaan saluran di masa mendatang.

Selain melakukan pembongkaran, petugas juga melakukan pengerukan sedimentasi yang selama ini dinilai mengurangi kapasitas saluran. Kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap pada sejumlah titik yang menjadi prioritas penanganan.

Dalam pelaksanaannya, aktivitas kendaraan pengangkut tanah hasil pengerukan sempat menyebabkan perlambatan arus lalu lintas di ruas jalan Rengasdengklok-Batujaya. Pengguna jalan diminta lebih berhati-hati saat melintas karena kendaraan proyek keluar masuk area pekerjaan.

Meski demikian, proses penertiban berlangsung kondusif dan tidak terjadi gangguan yang berarti selama kegiatan berlangsung.

PJT II bersama pemerintah daerah menilai normalisasi Kali Apur menjadi langkah penting untuk menjaga kelancaran aliran air, terutama saat terjadi peningkatan debit air pada musim hujan.

Keterlibatan berbagai instansi dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga fungsi saluran serta melakukan penataan kawasan yang dinilai dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Di tengah proses penertiban, kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama. Karena itu, akses menuju fasilitas pelayanan publik, termasuk Rumah Sakit Hastin, tetap dipertahankan agar aktivitas pelayanan kesehatan tidak terganggu. (Asbel)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.