CIREBON — Peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Cirebon kembali dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar dalam penggerebekan di rumah domisilinya di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kamis (3/9/2026).

Tersangka diketahui berinisial WBK (41), seorang wiraswasta asal Kecamatan Gegesik. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan tersangka menyembunyikan barang haram tersebut dengan cara yang cukup sederhana, yakni memasukkannya ke dalam sebuah kaleng biskuit.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih (netto) 5,24 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kaleng biskuit warna ungu,” ujar Imara.

Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut di antaranya dua unit timbangan digital, dua pack plastik klip bening, 20 buah sedotan plastik hitam, lakban, plastik pengemas, satu unit ponsel pintar, serta uang tunai Rp1,9 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WBK mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Unying. Barang tersebut kemudian diduga dipaketkan kembali oleh tersangka untuk diedarkan secara eceran kepada para pemesan di wilayah Cirebon.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sosok Unying telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini bukti komitmen tanpa kompromi Polresta Cirebon dalam memutus rantai peredaran narkotika. Kami tidak memberikan ruang gerak bagi pelaku yang merusak masa depan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini WBK telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 114 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, polisi masih memburu Unying untuk membongkar lebih jauh mata rantai pemasok dan jaringan peredaran sabu yang diduga beroperasi di wilayah Cirebon. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.