SERGAI, Alexanews.id — Kasus pencurian sepeda motor di kawasan Alun-Alun Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Sei Rampah menangkap seorang pria berinisial M.Y. alias Y (30), Senin (28/9/2026) malam.
Pelaku ditangkap di Desa Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK asli, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta onderdil dan cover body sepeda motor korban.
Aksi pencurian terjadi Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu, korban Rivaldo Calvin Siagian (22) datang ke Alun-Alun Pemkab Sergai untuk berolahraga dengan mengendarai Honda Revo warna hitam.
Motor diparkir di area alun-alun. Saat korban sedang jogging, ia melihat kendaraannya dibawa kabur oleh orang tak dikenal.
Korban sempat mengejar menggunakan sepeda motor milik temannya. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Rampah. Kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.
Berbekal laporan polisi Nomor LP/B/141/IX/2026, Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mendapat informasi bahwa sepeda motor korban telah dijual dalam kondisi tanpa cover body kepada seseorang bernama Beni melalui perantara yang disebut Panbers.
Sejumlah onderdil motor yang sudah dilepas ditemukan dan diamankan dari rumah pelaku.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi memburu pihak lain yang diduga terlibat sekaligus berupaya menemukan kembali sepeda motor korban.
“Tim di lapangan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan kendaraan hasil curian tersebut,” ujarnya.
Terduga pelaku yang diketahui tidak bekerja itu kini menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
(Sutrisno)










