KARAWANG, Alexanews.id — Pengelolaan Dana Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, periode 2023–2025 dipertanyakan.

Sejumlah warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, Dana Desa Tanjungpakis tercatat mencapai sekitar Rp1,10 miliar pada 2023, Rp1,10 miliar pada 2024, dan Rp1,14 miliar pada 2025.

Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk pemeliharaan jalan desa, gorong-gorong, drainase, saluran irigasi, serta penyertaan modal BUMDes.

Namun, sejumlah warga menilai terdapat beberapa item anggaran yang perlu diperiksa lebih lanjut. Mereka mempertanyakan kesesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Kami menemukan sejumlah item Dana Desa 2023 sampai 2025 yang patut diperiksa. Kami akan melaporkannya kepada APH agar dilakukan penyelidikan dan audit secara menyeluruh,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (3/10/2026).

Warga juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada tahun 2023–2025. Pengelolaan Dana Desa tahun 2022 juga disebut perlu ditelusuri apabila ditemukan adanya indikasi persoalan.

“Data yang kami peroleh akan kami jadikan bahan laporan resmi. Kami ingin semuanya diperiksa secara terbuka agar jelas ke mana penggunaan anggaran tersebut,” tegasnya.

Menurut warga, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat untuk memastikan Dana Desa digunakan sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Tanjungpakis belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Pemerintah Desa Tanjungpakis maupun pihak terkait. (Red)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.