KARAWANG, Alexanews.id — Dugaan jual beli material bekas pembongkaran bangunan SDN Rengasdengklok Selatan IV menjadi sorotan. Sejumlah material, termasuk balok kayu, disebut-sebut telah diperjualbelikan kepada pihak tertentu.
Informasi tersebut kini mendapat perhatian LBH Syarip Husen, S.H. Pihak LBH menyatakan akan meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terkait status material bekas bangunan tersebut.
Tak hanya itu, LBH juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengelolaan atau pemindahtanganan aset.
Dugaan transaksi mencuat berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar lokasi sekolah. Salah seorang warga yang identitasnya disebut PD membenarkan adanya transaksi material bekas pembongkaran.
“Memang ada transaksi jual beli balok kayu dan material lainnya yang merupakan bekas pembongkaran SDN Rengasdengklok Selatan IV,” ungkapnya.
Menurut informasi yang diterima, nilai transaksi material tersebut disebut berada di kisaran Rp6,5 juta.
Namun, informasi mengenai nilai transaksi, pihak yang terlibat, serta mekanisme pemindahtanganan material tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi kepada pihak-pihak terkait.
LBH Syarip Husen menilai, apabila material tersebut memang tercatat sebagai bagian dari aset pemerintah daerah, maka proses pemanfaatan, pemindahtanganan maupun penghapusannya semestinya mengikuti prosedur dan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Karena itu, LBH berencana meminta penjelasan resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, termasuk mengenai status aset, proses penghapusan, pihak yang bertanggung jawab, serta dasar administrasi pengelolaan material hasil pembongkaran.
Jika dari hasil klarifikasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran, LBH menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
Masyarakat juga berharap persoalan ini tidak berhenti pada informasi dari mulut ke mulut. Jika memang terdapat transaksi, publik ingin mengetahui apakah proses tersebut telah memiliki dasar administrasi dan mekanisme yang sah.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, klarifikasi resmi juga dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang maupun pihak pengelola SDN Rengasdengklok Selatan IV terkait dugaan transaksi tersebut. (Asbel)










