BEKASI, Alexanews.id — Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BJB di Kabupaten Bekasi pada 2024.
Dalam kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam pengajuan kredit fiktif menggunakan identitas 41 warga yang tidak memiliki usaha.
Akibat praktik tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3,92 miliar berdasarkan hasil penghitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Rabu (14/10/2026).
“Kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi ini sebesar Rp3.920.000.000 berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” kata Andi.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RN, mantan Manajer Bisnis UMKM Bank BJB; DNK, mantan Account Officer Bisnis UMKM; serta LA, pihak swasta.
Menurut Andi, RN dan DNK diduga bekerja sama dengan LA untuk mengajukan dan mencairkan KUR menggunakan identitas 41 orang yang tidak memiliki kegiatan usaha. Dalam praktik tersebut, RN dan DNK diduga menerima imbalan sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap debitur.
Sementara itu, LA diduga membujuk warga agar menyerahkan identitas mereka dengan iming-iming bantuan sosial sebesar Rp1 juta per orang. Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit KUR, meskipun para pemilik identitas tidak mempunyai usaha yang menjadi dasar pengajuan pinjaman.
“Jadi sebenarnya tidak ada kegiatan usaha itu. Ini KUR fiktif yang digunakan sebagai modus untuk mengajukan kredit,” ujar Andi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan seorang korban yang merasa dirugikan setelah mengetahui identitasnya digunakan untuk pengajuan kredit. Akibatnya, korban tercatat sebagai debitur dan dibebani kewajiban pembayaran kredit kepada bank.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, nilai pengajuan kredit untuk setiap debitur berkisar Rp90 juta hingga Rp100 juta.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 66 saksi dan satu saksi ahli auditor dari BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Penyidikan tersebut mengacu pada laporan polisi nomor LP/A/23/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi tertanggal 24 November 2025.
Penyidik juga menyita sekitar 95 barang bukti berupa dokumen dan berkas yang berkaitan dengan data warga yang digunakan dalam pengajuan KUR.
Selain dokumen, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp394 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Uang tersebut terdiri atas Rp163 juta dari saksi berinisial RF, Rp35,32 juta dari saksi RDS, Rp45,68 juta dari saksi ASS, serta Rp150 juta dari tersangka LA.
Polisi masih mendalami aliran dana hasil pencairan KUR fiktif tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar angsuran kredit milik LA dan sebagai modal usahanya.
Sementara itu, sisa dana yang belum berhasil diamankan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit tersebut.
“Ini masih kita dalami apakah ada keterkaitan pimpinan yang di atasnya lagi,” kata Andi.
Selain menelusuri aliran dana, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang identitasnya digunakan dalam pengajuan KUR fiktif tersebut. Kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila ditemukan bukti maupun korban baru.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP mengatur tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, Pasal 9 UU Pemberantasan Tipikor mengatur pemalsuan buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemberkasan perkara untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami berkomitmen melakukan pengungkapan tindak pidana korupsi secara transparan, cepat, dan akuntabel,” tegas Andi.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyalahgunaan identitas warga tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang namanya tercatat sebagai debitur tanpa pernah menjalankan usaha maupun menikmati dana kredit tersebut. (Wnd)










