SERGAI, Alexanews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, memperkuat pengawasan dan pencegahan penyimpangan anggaran pendidikan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik.

Program ini menekankan edukasi hukum dan pendampingan preventif agar pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan.

Kegiatan berlangsung di Aula Sultan Serdang, Kompleks Perkantoran Bupati Sergai, Selasa (20/10/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sergai, Kepala Dinas Pendidikan, jajaran Kejari Sergai, serta seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Sergai.

Dalam kegiatan itu, Kejari Sergai menekankan pentingnya pencegahan sejak dini melalui edukasi hukum, konsultasi, koordinasi, dan identifikasi potensi persoalan hukum.

Pengawasan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban.

Salah satu perhatian utama adalah program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang menyasar 34 satuan pendidikan PAUD, 29 SD, dan 12 SMP di Kabupaten Sergai.

Program revitalisasi meliputi rehabilitasi bangunan, pembangunan fasilitas, serta penyediaan sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas lingkungan belajar.

Kejari Sergai mengingatkan agar pelaksanaan program tersebut tidak sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga harus memperhatikan kesesuaian perencanaan, spesifikasi kontrak, kualitas hasil pekerjaan, kelengkapan administrasi, dan pertanggungjawaban anggaran.

Setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai aturan. Pengawasan sejak awal dinilai penting untuk mendeteksi risiko dan mencegah potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

Para kepala sekolah juga diminta memahami batas kewenangan, mematuhi prosedur, serta melengkapi dokumen administrasi. Jika menghadapi keraguan dalam mengambil keputusan, mereka didorong untuk berkonsultasi agar tidak salah melangkah.

Prinsip yang dikedepankan dalam program ini adalah mencegah sebelum terjadi, mengawal sebelum menyimpang, dan menyelesaikan sebelum menjadi perkara.

Selain revitalisasi sekolah, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) turut menjadi perhatian.

Kejari Sergai mengingatkan agar dana tersebut dikelola secara fleksibel, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan dana BOSP harus tertib mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Dengan begitu, penggunaan anggaran benar-benar mendukung kebutuhan pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan.

Melalui bidang Intelijen serta Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Sergai menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya dalam memberikan edukasi, mencegah potensi penyimpangan, serta menyediakan bantuan dan pertimbangan hukum sesuai ketentuan.

Sinergi antara Kejari Sergai, Pemerintah Kabupaten Sergai, Dinas Pendidikan, dan seluruh kepala sekolah diharapkan mampu memperkuat integritas dalam penyelenggaraan pendidikan.

Sebab, pembangunan pendidikan bukan hanya soal gedung dan fasilitas sekolah, tetapi juga menyangkut transparansi anggaran, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap hukum.

Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, Kejari Sergai menegaskan komitmennya mengedepankan pendekatan edukatif, preventif, dan kolaboratif untuk mencegah korupsi serta mendorong tata kelola pendidikan yang bersih dan bertanggung jawab.

Dengan pengawasan yang berjalan sejak tahap perencanaan, anggaran pendidikan diharapkan dapat digunakan tepat sasaran demi meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat Serdang Bedagai. (Sutrisno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.