SERGAI, Alexanews.id — Rencana transaksi narkotika jenis sabu di Komplek Perumahan Adolina, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, berhasil digagalkan polisi.

Dua pria berinisial MA (47) dan SP (29) diamankan bersama barang bukti yang diduga sabu seberat bruto 4,15 gram.

Keduanya diamankan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar lapangan sepak bola Komplek Adolina.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Perbaungan bersama Satres Narkoba Polres Sergai langsung bergerak ke lokasi. Tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kedua pria berdiri berdekatan di dekat sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Commodore di atas jok sepeda motor. Di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,15 gram, dibungkus plastik hitam.

Polisi turut menyita satu unit telepon seluler Vivo Y12 berwarna hitam dari MA yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

Dari pemeriksaan awal, MA mengaku sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial DPL alias Ade (40). Sementara SP diduga berperan menyediakan sarana transportasi untuk membawa barang tersebut.

Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun DPL alias Ade kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu kotak rokok berisi plastik klip diduga sabu seberat bruto 4,15 gram, satu unit Yamaha Vixion hitam bernomor polisi BK 3181 OAB, serta satu unit HP Vivo Y12 warna hitam.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama personel Polsek Perbaungan dan Satres Narkoba Polres Sergai, sekaligus tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada Kepolisian,” ujarnya.

Polres Sergai pun mengajak masyarakat untuk turut membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Mari bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus memburu DPL alias Ade yang disebut sebagai pemasok. (Sutrisno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.