AlexaNews

Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Nurmansyah: Kejari Tubaba Setor Rp880 Juta ke Kas Negara

Tubaba, AlexaNews.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat menerima pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Nurmansyah, S.E., M.M. Pembayaran tersebut dilakukan oleh pihak keluarga melalui Sabturil Usman pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 12.59 WIB di Kantor Kejari Tubaba.

Total uang pengganti yang disetorkan mencapai Rp880.744.191 (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Satu Rupiah). Dana tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pembayaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 6919 K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Oktober 2024, yang menolak permohonan kasasi dari terpidana Nurmansyah dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tulang Bawang Barat.

Dalam putusan tersebut, MA memperbaiki keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan menetapkan bahwa Nurmansyah harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.196.892.669,00. Namun, setelah dikompensasikan dengan dana yang telah dikembalikan, jumlah yang harus dibayarkan menjadi Rp880.744.191,00.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Jika tidak mencukupi, Nurmansyah akan menjalani pidana tambahan berupa dua tahun penjara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2021-2022. Sebagai Kepala Dinas PPKB saat itu, Nurmansyah terbukti melakukan penyimpangan yang merugikan negara miliaran rupiah. (Angga)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!