Karawang, AlexaNews.Id – Nasib para pegawai honorer senior di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang menjadi tanda tanya. Salah satu di antaranya, Bah Sakim (60), merasa kebingungan setelah mendengar bahwa hampir semua rekannya yang berstatus mandor, waker, dan tenaga harian lepas (THL) telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi PPPK tersebut dilaksanakan pada 10 Desember 2024 di Hotel Karang Setra, Bandung. Namun, hanya pegawai berusia di bawah 56 tahun yang dinyatakan lolos, sementara mereka yang berusia di atas itu, seperti Bah Sakim, tidak masuk dalam daftar kelulusan.
Ketika dikonfirmasi, Aditia Herman, salah satu admin di UPTD Wilayah V DPUPR Karawang, menjelaskan bahwa keputusan bagi pegawai yang berusia di atas 56 tahun akan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Pengajuan tahap pertama seleksi PPPK telah meluluskan semua waker, mandor, dan satgas yang usianya di bawah 56 tahun. Untuk mereka yang di atas usia tersebut, seperti Bah Sakim, keputusannya ada di tangan Pemkab Karawang,” ujar Aditia kepada media, Selasa (25/2/2025).
Saat ini, para pegawai senior yang tidak lolos seleksi PPPK berharap adanya kebijakan khusus dari pemerintah daerah maupun pusat. Mereka ingin tetap mendapatkan kepastian terkait masa depan pekerjaan mereka di DPUPR Karawang. (Asbel)