AlexaNews

Polsek Cikarang Pusat Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut

Bekasi, AlexaNews.ID – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung maut di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Ganesa Boulevard, Desa Pasiranji, pada Selasa malam, 13 Mei 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (15/5/2025) di Mapolsek Cikarang Pusat, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa didampingi Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Korban diketahui berinisial SA (34), warga Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. SA meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di lengan kanan akibat senjata tajam milik rekannya sendiri saat hendak melakukan penyerangan terhadap seorang petugas keamanan.

“Korban SA bersama adiknya, AD, dan rekannya MD, awalnya merencanakan penyerangan terhadap seorang sekuriti bernama Sadam Husen yang bekerja di PT STT Jakarta. Mereka bahkan sempat menghubungi tersangka MD untuk membawa senjata tajam,” ungkap Kombes Pol Mustofa.

MD kemudian mengambil pisau tanpa gagang dari rumahnya dan mengajak seorang rekan lainnya, Erik, untuk ikut dalam aksi tersebut. Target penyerangan semula berada di sekitar AEON Mall Deltamas, namun situasi berubah menjadi kacau saat mereka bertemu dengan target di sekitar Jalan Ganesa Boulevard saat hujan turun.

Ketika penyerangan terjadi, korban SA dan rekan-rekannya sempat memukul Sadam. Namun, perlawanan sengit dari Sadam yang memiliki postur lebih besar membuat situasi tidak terkendali.

“Dalam kondisi panik, tersangka MD mengeluarkan pisau dari kantong celananya dan berniat menusuk Sadam. Namun tusukan itu malah mengenai lengan SA yang berada di dekatnya,” lanjut Kapolres.

Akibat luka tusuk yang cukup dalam, SA mengalami pendarahan hebat. Tersangka MD sempat membawa korban ke klinik di kawasan Tegal Danas, namun nyawa SA tidak tertolong.

Setelah kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Polsek Cikarang Pusat. Polisi bergerak cepat mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sebilah pisau tanpa gagang yang digunakan dalam aksi penusukan.

Kini, tersangka MD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tanpa gagang kayu

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk tidak menyelesaikan konflik dengan cara kekerasan.

“Hindari main hakim sendiri, karena bisa berujung tragedi. Gunakan jalur hukum yang sesuai,” tegas Kombes Pol Mustofa. [Wnd]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!