Tangerang Selatan, AlexaNews.ID — Dua pekerja yayasan rehabilitasi narkoba Matahati Adiksi Indonesia berinisial DV dan UM telah diamankan oleh polisi di Jalan Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Penangkapan tersebut terkait dengan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Mereka diduga membeli barang haram tersebut dari seorang pengedar yang sebelumnya telah ditangkap dengan inisial ER.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga orang dalam kasus ini, yaitu ER, DV, dan UM. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan satu paket plastik yang diduga berisi sabu-sabu, serta tujuh pil yang diduga ekstasi. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung.
Zain Dwi Nugroho menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua pekerja yayasan ini dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2023. Ketika polisi mendatangi kantor yayasan rehabilitasi tersebut, mereka awalnya tidak diizinkan untuk masuk.
Namun, pemilik Yayasan Matahati Adiksi, Imam Mahendra, membantah adanya penemuan barang bukti narkotika di kantor yayasan tersebut. Menurutnya, barang bukti tersebut telah disita sebelumnya di lokasi transaksi di luar kantor.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada barang bukti narkotika apa pun yang ditemukan di area rumah rehabilitasi Yayasan Matahati Adiksi Indonesia,” tegas Imam, yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Wali Kota Tangsel.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara pihak kepolisian dan lembaga rehabilitasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Masyarakat berharap bahwa tindakan tegas akan diambil untuk menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (PMJ)