AlexaNews

Kemendikbudristek Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi Akibat Pelanggaran

Jakarta, AlexaNews.ID — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi (PT) karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kampus.

“Dalam kasus ini, terdapat 23 perguruan tinggi yang mengalami pencabutan izin operasional,” ungkap Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Lukman, dalam keterangannya pada Rabu (7/6/2023).

Tindakan ini diambil setelah Ditjen Diktiristek menerima pengaduan dari masyarakat melalui situs Sistem Informasi Pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi di bidang Pendidikan Tinggi Akademik.

“Hingga 25 Mei 2023, kami telah menerima 52 pengaduan dari masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan memberikan sanksi ringan, sedang, hingga berat, bahkan sampai pada pencabutan izin operasional,” jelas Lukman.

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa pencabutan izin terhadap 23 perguruan tinggi tersebut didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020. Proses pemberian sanksi dilakukan secara bertahap.

Sanksi ringan akan ditangani oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Sementara itu, sanksi sedang dan berat akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Diktiristek dengan melibatkan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang terdiri dari berbagai unsur, seperti kelembagaan, hukum, pembelajaran kemahasiswaan, sumber daya, dan pangkalan data pendidikan tinggi. Hal ini bertujuan agar keputusan yang diambil didasarkan pada fakta dan data yang telah tervalidasi.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kemendikbudristek dalam menjaga kualitas dan integritas pendidikan tinggi di Indonesia. Diharapkan langkah ini dapat memberikan efek jera kepada perguruan tinggi lainnya untuk menjalankan proses pendidikan dengan integritas dan kualitas yang terjamin. (PMJ)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!