AlexaNews

Satpol PP Karawang Bakal Tertibkan Baliho Caleg dan Parpol

Karawang, AlexaNews.ID — Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam waktu dekat akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk baliho maupun spanduk Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) yang tidak sesuai aturan.

Hal itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP Karawang nomor 600/653/Tibum tanggal 8 Juni 2023.

Surat yang ditandatangani oleh Kasatpol PP Karawang, Wawan Setiawan itu dikirim untuk seluruh Ketua Partai Politik di Kabupaten Karawang.

“Kami beritahukan kepada seluruh partai politik agar segera menertibkan sendiri alat peraga sosialisasi (APS) para calegnya yang dipasang di tempat yang bukan peruntukannya,” demikian isi surat edaran tersebut dikutip pada Jumat (9/6/23).

Secara tegas, Satpol PP memberikan waktu selama tiga hari agar APS tersebut ditertibkan sendiri. Jika tidak, Satpol PP berencana menertibkan seluruh APS sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, Jurnalis AlexaNews.ID masih berada di Kantor Satpol PP Karawang untuk mengkonfirmasi soal surat edaran tersebut. (Ega Nugraha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!