CIREBON, AlexaNews.ID – Upaya pemberantasan minuman keras tanpa izin kembali ditegaskan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Pada Minggu (30/11/2025) sore, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah minuman keras berbagai merek dari wilayah Kertawinangun yang diduga dijual tanpa dokumen resmi.
Operasi tersebut digelar sebagai respon atas maraknya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras ilegal yang dinilai dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban. Tim segera melakukan penyisiran ke titik-titik yang dicurigai menjadi lokasi peredaran.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan deretan botol miras yang diperdagangkan tanpa izin edar. Seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan pendataan lebih rinci serta pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa konsumsi miras ilegal kerap menjadi pemicu tindak kriminal sehingga perlu ditangani dengan serius.
“Peredaran miras tanpa izin tidak boleh dibiarkan. Kami akan terus melakukan penertiban agar lingkungan tetap aman. Kami mengajak masyarakat melaporkan dugaan penjualan miras ilegal melalui Call Center 110,” ujarnya.
Para pelaku yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring). [Kirno]









