BEKASI, AlexaNews.ID – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan kembali menuai perhatian publik. Hingga akhir Desember 2025, kursi legislatif yang ditinggalkan Soleman belum juga terisi, meskipun status hukum yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap.

Soleman, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, telah resmi menjalani hukuman penjara setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya pada Oktober 2025. Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis sebelumnya berupa pidana tiga tahun penjara dalam perkara gratifikasi.

Dalam perkara tersebut, Soleman terbukti menerima suap berupa dua unit kendaraan mewah. Kasus ini menempatkannya sebagai terpidana korupsi, sehingga secara aturan membuka jalan bagi mekanisme PAW sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, hingga kini proses PAW belum juga terealisasi. Kondisi ini dinilai berdampak pada efektivitas kinerja fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi karena adanya kekosongan kursi dalam waktu yang cukup lama.

Padahal, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi disebut telah mengajukan usulan PAW sejak awal Oktober 2025. Namun, proses tersebut masih terkendala di tingkat pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, membenarkan bahwa komunikasi terkait PAW sudah dilakukan dengan pimpinan DPC PDIP Kabupaten Bekasi. Ia mengaku berharap proses tersebut bisa segera dirampungkan.

“Untuk pengajuan PAW kami sudah berkomunikasi dengan Ketua DPC PDIP. Informasi yang saya terima, usulan sudah diajukan. Namun karena ada kendala di Kabupaten Bekasi, jadi masih menunggu. Harapan saya PAW bisa segera dilakukan, kalau memungkinkan sebelum pergantian tahun,” ujar Ade Sukron, Rabu (24/12/2025).

Di tengah belum tuntasnya PAW, nama Soleman kembali mencuat dalam pengembangan perkara baru. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp20 miliar.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Soleman sebagai tersangka, namun tidak melakukan penahanan tambahan lantaran yang bersangkutan masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin akibat kasus gratifikasi sebelumnya.

Masyarakat pun mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi serta pihak-pihak terkait agar tidak menunda lebih lama proses PAW. Mereka menilai percepatan PAW penting demi menjaga fungsi representasi dan kinerja legislatif tetap berjalan optimal. [Wnd]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.