Oleh : Agus M Yasin

Penegakan hukum tidak hanya diuji oleh keberanian menindak, tetapi juga oleh kejujuran untuk menjelaskan. Ketika hukum berjalan dalam senyap, tanpa penjelasan yang memadai kepada publik. Maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu perkara, melainkan integritas institusi penegak hukum itu sendiri.

Itulah yang kini dirasakan publik menyusul pemberitaan mengenai penjemputan salah satu jaksa (Kasi Pidsus Kejari Purwakarta), dua pimpinan DPRD, serta Sekretaris DPRD (Sekwan) oleh tim dari Kejaksaan Agung RI.

Kejaksaan Negeri Purwakarta memang telah menyatakan, bahwa peristiwa tersebut bukan operasi tangkap tangan (OTT) dan hanya merupakan klarifikasi atas laporan pengaduan masyarakat (lapdu). Namun hingga kini, penjelasan resmi yang utuh, rinci, dan terbuka belum disampaikan.

Dalam konteks negara hukum yang demokratis, persoalannya bukan semata ada atau tidaknya OTT. Persoalan utamanya, adalah ketiadaan transparansi atas tindakan yang secara faktual berdampak besar terhadap kepercayaan publik.

Klarifikasi yang Menyisakan Tanda Tanya

Jika benar yang dilakukan hanyalah klarifikasi administratif, publik wajar bertanya. Mengapa harus ada penjemputan sejumlah pejabat strategis secara bersamaan. Mengapa pula muncul informasi mengenai pengamanan dokumen DPRD lintas tahun anggaran?

Dalam praktik penegakan hukum, klarifikasi lapdu umumnya dilakukan melalui pemanggilan resmi, bukan melalui langkah-langkah yang secara sosiologis menyerupai tindakan penegakan hukum represif.

Di sinilah masalah komunikasi publik Kejaksaan Negeri Purwakarta menjadi krusial. Klarifikasi yang terlalu minimal justru tidak menenangkan, tetapi memperdalam kecurigaan. Dan ketika informasi resmi minim, ruang publik akan dipenuhi spekulasi, rumor, serta asumsi liar.

Hal seperti itulah, yang justru tidak bisa dihindari oleh institusi hukum.

Mengapa Kejaksaan Begitu Hati-Hati?

Sikap kehati-hatian Kejaksaan dapat dipahami, setidaknya dari tiga sisi.

  • Pertama, perkara ini menyentuh aparat internal Kejaksaan sendiri.
  • Kedua, keterlibatan pimpinan DPRD dan Sekwan membuat perkara ini bersinggungan dengan kekuasaan politik dan anggaran publik, wilayah yang selalu rawan konflik kepentingan.
  • Ketiga, ada kemungkinan proses ini berada di wilayah abu-abu antara pengawasan internal dan penegakan hukum pidana, sehingga Kejaksaan memilih berkomunikasi sangat terbatas.

Namun kehati-hatian seperti ini memiliki batas. Ketika kehati-hatian berubah menjadi ketertutupan, maka yang muncul bukan perlindungan marwah institusi, melainkan krisis kepercayaan.

Ketertutupan yang Menggerus Integritas

Integritas institusi penegak hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan menjerat pelaku kejahatan, tetapi juga dari cara institusi itu menjelaskan tindakannya kepada publik. Kejaksaan, sebagai lembaga yang diberi kewenangan besar oleh negara, memiliki kewajiban moral dan institusional untuk menjaga akuntabilitas publik.

Ketertutupan yang berkepanjangan, berpotensi menimbulkan beberapa dampak serius.

  • Pertama, muncul persepsi perlakuan berbeda ketika perkara menyentuh elite politik atau aparat penegak hukum sendiri.
  • Kedua, turunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan independensi Kejaksaan.
  • Ketiga, menguatnya anggapan bahwa hukum “tegas ke bawah, hati-hati ke atas”.

Dalam jangka panjang, kondisi ini jauh lebih merusak dibandingkan risiko membuka informasi secara proporsional dan terukur.

Transparansi Bukan Ancaman bagi Penegakan Hukum

Sering kali transparansi dipersepsikan sebagai ancaman terhadap proses hukum. Padahal, transparansi yang dimaksud publik bukanlah membuka materi penyidikan secara detail. Melainkan memberikan kerangka yang jelas dasar hukum tindakan, status para pihak, dan posisi perkara dalam sistem hukum.

Publik tidak menuntut sensasi, publik hanya menuntut kejelasan. Dalam kasus Purwakarta, setidaknya ada empat hal mendasar yang seharusnya dijelaskan secara terbuka. Adalah dasar hukum penjemputan, status hukum masing-masing pihak, ruang lingkup perkara yang diklarifikasi, dan apakah proses ini murni pengawasan internal atau berpotensi masuk ke ranah pidana.

Penjelasan semacam ini, tidak akan mengganggu proses hukum. Sebaliknya, bahkan akan memperkuat legitimasi Kejaksaan di mata publik.

Peristiwa ini sejatinya adalah ujian institusional bagi Kejaksaan Agung RI. Apakah Kejaksaan akan tampil sebagai lembaga yang terbuka, profesional, dan akuntabel? Ataukah justru memperkuat kesan, bahwa ketika perkara menyentuh lingkar kekuasaan dan aparat internal, hukum memilih berjalan dalam senyap?

Secara kausalitas, peristiwa ini sejatinya adalah ujian institusional bagi Kejaksaan Agung RI. Apakah Kejaksaan akan tampil sebagai lembaga yang terbuka, profesional, dan akuntabel? Ataukah justru memperkuat kesan, bahwa ketika perkara menyentuh lingkar kekuasaan dan aparat internal, hukum memilih berjalan dalam senyap?

Penegakan hukum yang senyap, mungkin terasa aman dalam jangka pendek. Tetapi dalam jangka panjang, berisiko menggerogoti fondasi kepercayaan publik.

Hukum tidak boleh bekerja dalam gelap. Kehati-hatian memang perlu, tetapi ketertutupan yang berlebihan justru mencederai integritas dan profesionalitas institusi.

Dalam kasus ini diakui atau tidak, Kejaksaan Negeri Purwakarta dihadapkan pada pilihan penting. Terus diam dan membiarkan spekulasi berkembang, atau berbicara secara jujur, terbuka, dan proporsional demi menjaga marwah hukum.

Intinya, ketika hukum berjalan dalam senyap. Integritas Kejaksaan benar-benar dipertaruhkan, dan publik berhak menuntut jawabannya. ***

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.