CIREBON, AlexaNews.ID – Ruang gerak kebebasan pers kembali mendapat ujian. Sejumlah jurnalis di Kota Cirebon mengalami penghalangan saat menjalankan tugas peliputan aksi warga terkait tuntutan transparansi Sisa Hasil Usaha (SHU) tanam tebu di lingkungan PT PG Rajawali II, Kamis (8/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Jalan Wahidin Sudirohusodo. Ketika awak media tengah mengumpulkan keterangan dan dokumentasi visual dari warga, situasi yang semula terkendali berubah menjadi tegang setelah sekelompok orang mendatangi lokasi dan membatasi aktivitas jurnalistik.
Para jurnalis disebut dilarang mengambil gambar maupun melakukan wawancara. Pengadangan dilakukan dengan nada keras dan sikap intimidatif, sehingga menghambat proses peliputan aspirasi masyarakat yang sedang berlangsung.
Yang menjadi perhatian serius, beberapa orang dalam kelompok tersebut mengaku sebagai anggota TNI. Klaim itu memicu perdebatan di lokasi, lantaran awak media menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa oknum-oknum tersebut diduga berasal dari unsur TNI Jakarta. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari institusi TNI terkait identitas maupun dasar kehadiran pihak-pihak tersebut di lokasi aksi.
Ketua Wartawan Kota Udang (Wardang), Muslimin, menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan aturan hukum dan memiliki hak penuh untuk melakukan peliputan di ruang publik.
“Wartawan hadir untuk menyampaikan fakta dan suara masyarakat. Tidak ada tindakan melanggar hukum yang kami lakukan saat liputan,” ujar Muslimin di lokasi kejadian.
Insiden ini dinilai menambah catatan buruk terhadap praktik intimidasi dan pembatasan kerja pers di daerah. Padahal, kebebasan jurnalistik merupakan pilar penting dalam demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. Komunitas pers di Cirebon pun mendesak agar peristiwa ini ditindaklanjuti secara serius melalui klarifikasi dan investigasi, demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. [Kirno]










