KARAWANG, AlexaNews.ID – Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 di wilayah Karawang mendadak dicabutin oleh Satpol PP setempat. Jelas, memantik reaksi sebagian besar bacaleg dan partai politik setempat. Bagaimana tanggapan Bawaslu setempat terkait kondisi ini?
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, yang dihubungi media ini, Selasa 12 September 2023 mengatakan, pembersihan tersebut merupakan ranah Pemkab Karawang.

Dia menyebut, pencabutan atau penertiban tersebut merupakan kewenangan Pemkab Karawang, terkait dengan Perda K3.
“Karena memang penertiban kemarin itu adalah kewengan Pemkab Karawang terkait dengan Perda K3,” ujar Engkus Kusnadi.
Sebelumnya, riak terjadi di tengah perjalanan menuju masa kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang. Sejumlah bacaleg, termasuk pengurus parpol setempat bereaksi atas pencabutan alat peraga sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan serentak dan mereka annggap mendadak.
PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Partai Hanura Kabupaten Karawang, menolak keras penurunan APK dan APS yang dilakukan secara serentak oleh Satpol PP di 30 kecamatan di wilayah Kabupaten Karawang, pada Senin, 11 September 2023 lalu. Sejumlah perwakilan Partai Politik, menyebut bahwa penertiban tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi.
Ketua DPC Taruna Merah Putih (TMP) yang merupakan sayap PDI Perjuangan, Nurdin Syam atau yang akrab disapa Mr. Kim, sangat menyesalkan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Karawang. Karena penurunan APS tersebut dilakukan dalam menyambut HUT Kabupaten Karawang ke-390 tahun.
“Kami sangat tersinggung dan keberatan. Satpol PP telah mencabut atribut APK dan APS kami di lokasi yang tidak masuk K3. Apalagi ini demi menyambut acara HUT Kabupaten Karawang, para Caleg bikin atribut APS itu bukan gratis, tapi mengeluarkan biaya,” tutur Mr. Kim, Selasa, 12 September 2023.
Dengan kejadian itu, ia akan segera berkoordinasi dan melaporkan hal tersebut kepada unsur pimpinan Partai Politik. Sebab, kata Mr. Kim, pihak DPC PDI Perjuangan tidak mendapatkan surat edaran dari Satpol PP dalam melakukan penertiban APK dan APS pada Senin kemarin.
Terpisah, Plt Ketua KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra, yang dihubungi media ini, Selasa 12 September 2023 mengatakan, tahapan kampanye yang dijadwalkan oleh KPU, baru dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024.
“Jadwal tersebut, terlampir pada PKPU nomor 3 tahun 2022,” ujar Ikhsan, melalui pesan singkat WA, Selasa 12 September 2023.
Ikhsan menambahkan, terkait APS yang diturunkan oleh Satpol PP, yang terjadi saat ini, bukan ranah KPU, sebab belum memasuki tahapannya.
“KPU akan mengatur jadwal kampanye, APK dan APS pada saat masuk tahapannya. Sekarang belum. Jadi terkait APS yang diturunkan sebelum masa kampanye oleh satpol PP lebih tepatnya konfirmasi ke pemerintah daerah,” kata Ikhsan. (Siska Purnama Dewi)