CIREBON, AlexaNews.ID – Upaya menciptakan situasi aman dan tertib terus digencarkan Polresta Cirebon. Melalui operasi penyakit masyarakat (pekat), aparat kepolisian menggelar razia intensif terhadap peredaran minuman keras di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, Minggu (11/1/2026). Dari operasi tersebut, ratusan botol miras berhasil diamankan.

Dalam razia yang menyasar titik-titik rawan gangguan kamtibmas itu, petugas mengumpulkan berbagai jenis minuman keras, baik bermerek maupun miras tradisional jenis ciu. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak kriminal yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita mencapai 294 botol. Seluruh miras tersebut berasal dari pedagang yang masih nekat berjualan meski telah ada larangan tegas.

“Dalam operasi pekat kali ini, kami mengamankan 294 botol miras berbagai merek serta ciu. Para penjual yang melanggar langsung kami tindak sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol Imara Utama.

Tak hanya menyita barang bukti, kepolisian juga memproses para pelaku usaha miras melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Penindakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Kapolresta menegaskan, operasi ini melibatkan personel gabungan dari Polresta hingga Polsek jajaran. Kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Selain itu, Polresta Cirebon mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Warga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.

“Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting. Setiap laporan yang masuk akan kami respons cepat. Partisipasi warga menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon,” pungkasnya. [Kirno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.