KARAWANG, AlexaNews.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan Karen Agustiawan (KA), mantan Direktur Utama PT Pertamina, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG).
Dalam pengumuman resmi yang dibuat oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Selasa (19/9/2023), diketahui bahwa dugaan tindak pidana korupsi LNG Pertamina tersebut terjadi selama periode 2011 hingga 2021, di mana Karen Agustiawan menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina sejak tahun 2009 hingga tahun 2014.
Firli Bahuri menjelaskan, “Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap investigasi dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, GKK alias KA. Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014.”
Kasus ini juga diungkapkan telah mengakibatkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Firli Bahuri menambahkan, “Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD140 juta, yang ekuivalen sebesar Rp 2,1 triliun.”
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Karen Agustiawan saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Karen Agustiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini dengan tuntas demi kepentingan hukum dan integritas negara. Kasus ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (PMJ)