KARAWANG, AlexaNews.ID — Komisi IV DPRD Karawang telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mempercepat penurunan angka stunting di Kabupaten Karawang. Usulan ini bertujuan untuk mengambil langkah konkret dalam menekan angka stunting yang masih tinggi di Karawang.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Akmaludin, menjelaskan bahwa angka stunting di Kabupaten Karawang masih cukup tinggi hingga saat ini.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan tindakan tidak hanya dari pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tetapi juga kesadaran masyarakat untuk mengurangi angka stunting.
Akmaludin menyatakan bahwa stunting menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, sehingga upaya pencegahannya harus dilakukan secara bersama-sama.
Pemerintah daerah telah melakukan berbagai program pencegahan, dan masyarakat juga perlu menyadari faktor-faktor penyebab stunting serta mengambil tindakan pencegahan.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mengatur penanganan dan pencegahan stunting agar menjadi tanggung jawab bersama.
Raperda terkait stunting ini tidak hanya ditujukan kepada bayi yang terkena stunting, tetapi juga kepada ibu hamil dan remaja yang mendekati masa pernikahan.
Raperda ini bukan hanya tentang penanganan stunting, tetapi juga bagaimana mencegahnya. Oleh karena itu, sasaran dari Raperda ini meliputi bayi, ibu hamil, dan remaja yang akan menikah.
Dalam pembahasan Raperda ini, OPD terkait dan tim Naskah Akademik dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) juga turut hadir. Setiap OPD dan Anggota DPRD memberikan pandangan dan masukan dalam pembahasan Raperda ini.
Setelah itu, naskah akademik Raperda tentang stunting ini akan diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam Sidang Paripurna. (Ega Nugraha/inews)