SERGAI, AlexaNews.ID– Komitmen Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S alias P (50) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai saat diduga mengedarkan sabu di sebuah rumah kosong yang berada di area perkebunan ubi Dusun VI, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, setelah polisi menerima laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Rumah kosong itu kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi masyarakat, Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, S.H., M.H. langsung menginstruksikan Kanit II Satresnarkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.

“Dari hasil pemantauan, pelaku diduga menjual sabu di rumah kosong yang posisinya tepat di depan rumahnya. Setelah itu tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar IPTU Tri Pranata Purba.

Saat petugas datang, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan aparat, S alias P berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan di rumah kosong tersebut, polisi menemukan 13 paket plastik klip transparan berisi sabu yang berserakan di lantai. Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,80 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga pipet sekop, satu dompet, satu plastik ukuran sedang kosong, satu plastik kecil kosong, serta dua unit telepon seluler merek Nokia warna biru.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus pengembangan jaringan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut.

“Sat Resnarkoba Polres Sergai benar telah mengamankan seorang pria berinisial S alias P terkait dugaan tindak pidana narkotika di Dusun VI Desa Simpang Empat,” kata IPTU Manullang saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 huruf a KUHP, serta mengacu pada UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sergai mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. [Sutrisno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.