CIREBON, AlexaNews.ID – Upaya Polres Cirebon Kota dalam menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggerebek sebuah kamar kos yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu dan obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Sabtu malam (24/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di salah satu kos di Blok Karang Wetan, Desa Gesik. Sejumlah orang tak dikenal kerap keluar masuk dalam waktu singkat, terutama pada malam hari, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Sindi Al Afghany, S.H., M.H., memerintahkan Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan tertutup dan pemantauan intensif di lokasi.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas bergerak dan mengamankan dua pemuda berinisial Y.A. (23) dan M.R.A. (19) di dalam kamar kos. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan praktik peredaran gelap narkotika.
“Petugas mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,49 gram, kemudian 2.700 butir Tramadol, serta timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu, jarum suntik, dua unit handphone, dan uang tunai Rp70 ribu yang diduga hasil transaksi,” ungkap AKP Sindi.
Ia menjelaskan, keberadaan timbangan dan alat pendukung menunjukkan lokasi tersebut bukan hanya untuk konsumsi, tetapi juga sebagai tempat pengemasan dan peredaran.
“Ini mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin edar,” tegasnya.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota guna pemeriksaan dan pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengapresiasi peran warga dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor melalui Layanan Polisi 110 atau datang ke kantor polisi terdekat jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. [Kirno]










