KARAWANG, AlexaNews.ID — Puluhan warga masyarakat perumahan Bumi Purwasari Residen (BPR) menghadiri audiensi kedua yang diselenggarakan oleh pemerintah desa Sukasari pada hari Selasa.
Pertemuan yang melibatkan warga BPR dan pihak pengelola galian berakhir dengan kesepakatan yang positif.
Audiensi ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Camat Purwasari, Kepala Desa Sukasari, DPD Apersi Jawa Barat, serta petugas dari kepolisian dan puluhan warga yang terkait dengan masalah ini.
Pertemuan ini berkaitan dengan lahan galian yang dikelola oleh H. Oman, yang kemudian diakui telah dijual kepada pihak ketiga yang masih aktif dalam bisnis galian tanah di lokasi yang sama.
Oman dalam penjelasannya mengaku tidak mengetahui dengan pasti kemana tanah tersebut dijual, dan orang yang mengetahuinya adalah pemilik galian tanah tersebut.
Lebih lanjut, Oman menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihak ketiga yang berkolaborasi dalam penjualan tanah tersebut belum melunasi pembayarannya.
Dalam kesempatan yang sama, H. Ade mengungkapkan bahwa hasil dari audiensi malam ini adalah tercapainya kesepakatan yang akan diamanatkan dalam sebuah surat perjanjian antara H. Oman dan warga.
Salah satu poin kesepakatan yang disepakati adalah pembenahan lahan makam harus segera dilaksanakan, dan pihak terkait diberi waktu empat puluh lima hari kalender, dihitung sejak besok, untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Namun, Ade juga menegaskan bahwa jika H. Oman gagal memenuhi kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan tuntutan yang telah disepakati dalam perjanjian, maka pihak warga akan mengambil langkah hukum lain sebagai opsi penyelesaian. (Bodong)