BEKASI, AlexaNews.ID – Polres Metro Bekasi resmi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Cikarang Selatan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan.
Kasus tersebut berawal dari insiden di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan pada akhir Oktober 2025. Korban berinisial FN (41) dilaporkan mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama yang diduga dipicu oleh perselisihan ringan di lokasi kejadian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah, kepala, dan lengan.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Metro Bekasi dengan melakukan serangkaian pemeriksaan. Sejumlah saksi dimintai keterangan, termasuk korban, serta dilakukan pengumpulan barang bukti pendukung. Hasil visum et repertum dari pihak medis juga menjadi salah satu alat bukti penting dalam perkara ini.
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, keluarga korban sempat mendatangi Mapolres Metro Bekasi. Mereka meminta agar penanganan kasus berjalan secara transparan dan profesional, mengingat terlapor merupakan pejabat publik yang masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Desakan tersebut sempat menyita perhatian publik dan menjadi sorotan masyarakat.
Pihak kepolisian memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Status perkara yang semula masih dalam tahap penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan hingga akhirnya dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan NY sebagai tersangka.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan analisis menyeluruh terhadap hasil pemeriksaan. “Pada Rabu (28/1) penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil tersebut telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga status terlapor berinisial NY ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Perida kepada wartawan, Jumat (30/1).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara di atas lima tahun, tergantung akibat yang ditimbulkan terhadap korban.
Penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini turut memunculkan sorotan terhadap aspek etika pejabat publik. Masyarakat kini menantikan sikap resmi dari Badan Kehormatan DPRD serta partai politik yang menaungi tersangka terkait kemungkinan sanksi etik yang akan dijatuhkan.
Polres Metro Bekasi menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara ini. Penyidik menyatakan bahwa jabatan atau status sosial seseorang tidak memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh pihak yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta baru selama proses hukum berlangsung. Publik diimbau untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Wnd)










