BEKASI, AlexaNews.ID – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. memimpin kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam rangka penguatan Criminal Justice System.

Kegiatan tersebut digelar di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Kamis (5/2/2026), dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru, S.H., M.Hum., serta Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M. sebagai narasumber.

Sosialisasi ini diikuti para Pejabat Utama Polres Metro Bekasi, Kasipidum Kejari Kabupaten Bekasi, para jaksa, Kapolsek jajaran, serta anggota penyidik dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Lantas, dan penyidik Polsek jajaran.

Dalam sambutannya, Kapolres Metro Bekasi menyampaikan apresiasi atas kehadiran unsur Kejaksaan dan Pengadilan sebagai wujud sinergi tiga pilar penegakan hukum.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum terhadap penerapan KUHP dan KUHAP terbaru agar tidak terjadi kesalahan prosedur di lapangan.

“Kegiatan ini penting untuk menyamakan persepsi dan pemahaman, sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan dengan baik, profesional, dan berkeadilan,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Ia menegaskan, pengetahuan yang utuh terkait regulasi baru menjadi kunci dalam mendukung penegakan hukum yang humanis dan akuntabel, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pada sesi pemaparan materi, Kajari Kabupaten Bekasi dan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang menjelaskan sejumlah perubahan penting dalam KUHAP baru. Salah satunya terkait peran jaksa yang lebih aktif dalam proses hukum, serta pentingnya koordinasi yang solid antar aparat penegak hukum.

Selain itu, disampaikan pula penguatan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana sebagai bagian dari prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Narasumber juga menekankan dorongan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice, sebagai alternatif penyelesaian hukum yang berorientasi pada pemulihan dan keadilan substantif.

Aspek lain yang turut dibahas meliputi ketelitian dalam administrasi penyidikan, pengelolaan barang bukti, hingga pentingnya pelaksanaan gelar perkara guna memperjelas alur penanganan setiap kasus.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Diskusi ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas aparat penegak hukum sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan berintegritas.

Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan atau meminta bantuan kepolisian apabila membutuhkan pelayanan.

“Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 110, WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) di 0813-8399-0086, serta layanan pengaduan 24 jam di 0811-1939-110,” ujar Kapolres. (Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.