BEKASI, AlexaNews.ID – Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban berinisial FN di sebuah restoran kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, menunjukkan perkembangan signifikan.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi secara resmi menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NYU sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengonfirmasi bahwa saat ini NYU tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi. Status hukum yang bersangkutan telah dinaikkan menjadi tersangka bersama dua orang lainnya.

“Saya menjelaskan sedikit terkait pemeriksaan saudara NYU. Sekarang pemeriksaan sedang berjalan dan status yang bersangkutan adalah sebagai tersangka,” ujar AKBP Jerico kepada awak media, Rabu malam (11/2/2026).

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Selain NYU, polisi juga telah menetapkan EB dan BA sebagai tersangka, sehingga total ada tiga orang yang dijerat dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap NYU dilakukan secara maraton sejak Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB.

“Agenda hari ini pemeriksaan sebagai tersangka, sudah dimulai sekitar jam 3 sore. Pemeriksaan masih maraton dan kita targetkan selesai malam ini,” tambahnya.

Terkait kemungkinan dilakukan penahanan, pihak kepolisian menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan final sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Kalau yang bisa kita tahan, akan kita tahan. Kita tunggu hasilnya. Besok akan kami rilis secara resmi,” tegas AKBP Jerico.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa hingga saat ini NYU belum dilakukan penahanan karena dinilai masih bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Belum ditahan karena yang bersangkutan masih kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kombes Pol Sumarni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/2/2026).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat publik aktif. Terkait mekanisme pemeriksaan terhadap anggota DPRD, kepolisian merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang MD3. Dalam putusan tersebut, prosedur pemeriksaan anggota DPRD tidak lagi memerlukan izin khusus dari otoritas tertentu sebagaimana sempat diatur sebelumnya.

Polres Metro Bekasi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.