SERGAI, AlexaNews.ID – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp725.523.000 dalam perkara korupsi fasilitas kredit di PT Bank Sumut Cabang Sei Rampah tahun 2015. Uang tersebut kini resmi dikembalikan sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyerahan dilakukan dalam konferensi pers di Aula Kejari Sergai, Selasa (24/2/2026). Dana hasil eksekusi itu diterima langsung oleh Kepala PT Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan.
Kepala Kejari Sergai, Amriyata, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, terpidana Selamet dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Selain pidana badan dan denda, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp725.523.000. Kewajiban itu bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan fasilitas kredit.
Amriyata menyebut, pembayaran uang pengganti dilakukan secara bertahap hingga dinyatakan lunas. Seluruh dana lebih dahulu dititipkan melalui Penuntut Umum pada Rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejari Sergai.
Adapun rincian pembayaran terdiri dari Rp150 juta yang disetor pada 20 Maret 2025, kemudian Rp450 juta pada 19 Januari 2026, dan terakhir Rp125.523.000 pada 10 Februari 2026. Dengan setoran terakhir tersebut, total kewajiban telah terpenuhi seluruhnya.
Kasus ini bermula dari pengajuan dua fasilitas kredit pada 2015, yakni Kredit Rekening Koran (KRK) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL). Dalam prosesnya, ditemukan penggunaan data yang tidak sesuai serta tujuan pencairan kredit yang menyimpang dari ketentuan awal.
Berdasarkan fakta persidangan, dana kredit itu digunakan untuk menutup pinjaman lama yang bermasalah. Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan dan berdampak pada kerugian keuangan negara.
Kejari Sergai menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Upaya pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala PT Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan, menyampaikan apresiasi atas langkah kejaksaan dalam menuntaskan proses eksekusi. Ia berharap sinergi antara lembaga perbankan dan aparat penegak hukum terus diperkuat untuk menjaga integritas sistem keuangan. (Sutrisno)










