CIREBON, AlexaNews.ID – Aparat kepolisian dari Polsek Cirebon Selatan Timur mengamankan puluhan botol minuman keras dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Lodaya 2026 yang digelar menjelang Ramadhan. Penindakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan puasa.

Operasi tersebut berlangsung pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Sasaran utama petugas adalah peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu aksi kriminalitas, perkelahian, hingga gangguan sosial lainnya di wilayah hukum Kota Cirebon.

Petugas bergerak menyisir sejumlah titik yang dianggap rawan dengan menerapkan metode hunting system. Salah satu lokasi yang menjadi fokus pengawasan berada di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti.

Dalam penyisiran itu, polisi menemukan sebuah warung yang diduga masih memperjualbelikan minuman keras secara tertutup. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 40 botol miras jenis ciu.

Barang bukti itu diamankan dari seorang pedagang berinisial S (35), warga Kelurahan Larangan. Berdasarkan pemeriksaan awal, penjual tidak dapat menunjukkan izin resmi atas kepemilikan maupun penjualan minuman beralkohol tersebut.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, mengatakan pihaknya akan terus menggencarkan Operasi Pekat selama Ramadhan guna menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Menurutnya, peredaran miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal, mulai dari keributan antarwarga hingga tindakan kekerasan. Karena itu, penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan.

Selain melakukan penyitaan, polisi juga memberikan pembinaan kepada pedagang agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin. Pendekatan preventif dinilai penting agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan selama Ramadhan.

Ia meminta warga tidak mengonsumsi maupun memperdagangkan minuman keras. Jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan seperti peredaran miras, premanisme, perjudian, atau kepemilikan senjata tajam, masyarakat diminta segera melapor.

Laporan dapat disampaikan melalui Bhabinkamtibmas setempat atau menghubungi layanan Polisi 110 yang siaga selama 24 jam. Polisi memastikan setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.