PURWAKARTA, alexanews.id – DPRD Kabupaten Purwakarta bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna tingkat I dengan total 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas sepanjang tahun ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi, mengungkapkan bahwa sebagian Raperda telah memasuki tahapan lanjutan. Dari total 15 Raperda, sebanyak empat di antaranya kini tengah dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
“Selain yang sudah dibahas di Pansus, saat ini kami juga tengah melakukan proses harmonisasi terhadap empat Raperda lainnya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat,” ujar pria yang akrab disapa Bang Jimmy itu.
Ia menjelaskan, dari keseluruhan Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, sebanyak enam merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, sementara sembilan lainnya merupakan inisiatif DPRD.
Menurut Bang Jimmy, usulan dari pihak eksekutif umumnya disusun berdasarkan kebutuhan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu, Raperda inisiatif DPRD lahir dari aspirasi masyarakat serta kebutuhan hukum yang berkembang di tengah kehidupan sosial warga Purwakarta.
“Propemperda ini menjadi bagian dari upaya bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya untuk mewujudkan target dalam RPJMD Purwakarta 2025–2029,” jelasnya.
Adapun sejumlah Raperda inisiatif DPRD mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pemajuan kebudayaan, kesejahteraan sosial, ketahanan keluarga, hingga pengelolaan sampah plastik dan pertanian organik. Selain itu, terdapat pula Raperda terkait investasi daerah, kesehatan, serta perubahan regulasi desa.
Sementara itu, Raperda usulan pemerintah daerah meliputi agenda rutin seperti pertanggungjawaban APBD, perubahan APBD, hingga penyusunan APBD tahun berikutnya. Selain itu, terdapat pula regulasi terkait perizinan berusaha, pengelolaan parkir, dan penyelenggaraan menara telekomunikasi.
Dengan ditetapkannya Propemperda 2026 ini, DPRD dan Pemkab Purwakarta diharapkan dapat mempercepat pembahasan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat serta mendorong pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan. (Ega Nugraha)










