KARAWANG, alexanews.id – Polemik operasional Theatre Night Mart (TNM) di Kabupaten Karawang memasuki babak baru. Tujuh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang resmi dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan Komisi Informasi (KI) Jawa Barat setelah dinilai mengabaikan somasi yang dilayangkan masyarakat.

Langkah ini dipimpin langsung oleh Ketua Presidium, Gus Iman, bersama tim advokasi yang terdiri dari Febry Ramadhan dari Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang dan Wira Andhika, S.H. dari Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang.

Pada Selasa (7/4/2026), tim secara bersamaan mendatangi tiga lembaga di Bandung, yakni Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Komisi Informasi Jawa Barat, serta DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas tidak adanya tanggapan dari pihak pemerintah daerah terhadap rangkaian somasi yang telah dilayangkan sebelumnya.

Febry Ramadhan menegaskan, pihaknya kini menempuh jalur konstitusional untuk memastikan hak masyarakat terhadap informasi publik terpenuhi.

“Kami tidak lagi menunggu. Jika di tingkat daerah somasi kami diabaikan, maka kami tempuh jalur di tingkat provinsi agar ada peninjauan sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.

Di Komisi Informasi Jawa Barat, tim advokasi secara resmi mengajukan sengketa informasi terkait dokumen Berita Acara (BA) Expose 3 tertanggal 12 Februari 2026.

Dokumen tersebut dinilai krusial karena memuat keberatan dari sejumlah tokoh agama terkait operasional TNM. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum dapat diakses secara terbuka oleh publik.

Sementara itu, laporan ke Ombudsman Jawa Barat berkaitan dengan dugaan maladministrasi berupa pembiaran oleh tujuh instansi di lingkungan Pemkab Karawang.

Instansi tersebut dilaporkan karena dinilai belum menuntaskan sejumlah persyaratan administratif, namun operasional TNM tetap berjalan.

Beberapa poin yang disorot antara lain terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas PUPR, izin Andalalin di Dinas Perhubungan, serta verifikasi standar usaha oleh Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Selain itu, tim juga menyoroti peran Satpol PP Karawang yang dinilai membiarkan kegiatan tetap berlangsung saat grand opening pada 28 Maret 2026, meski somasi telah dilayangkan sebelumnya.

Tak hanya itu, fungsi pengawasan DPMPTSP terkait kode KBLI juga turut dipersoalkan, serta mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan audit investigatif terhadap dokumen lingkungan melalui sistem AMDALnet.

Wira Andhika menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dorongan agar seluruh kebijakan publik berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dengan laporan ini, kami berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja instansi terkait, sehingga tidak ada kebijakan yang berjalan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, ketujuh instansi yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik Jawa Barat dan menjadi ujian terhadap transparansi serta tata kelola pemerintahan di Kabupaten Karawang. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.