KARAWANG, alexanews.id – Keberadaan sebuah klinik di wilayah Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik. Klinik yang dikenal dengan nama Sentosa Medika tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, namun tetap beroperasi bahkan disebut-sebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas pelayanan kesehatan di klinik tersebut masih berlangsung seperti biasa. Pasien tetap datang untuk berobat, meskipun sebelumnya pihak puskesmas setempat telah memberikan larangan operasional. Ironisnya, papan nama klinik kini sudah tidak lagi terpasang, yang memunculkan dugaan adanya upaya menghindari sorotan publik.
Klinik tersebut diketahui dikelola oleh seorang pria yang akrab disapa “Mantri Bagja”. Sosok ini disebut telah lama menjalankan praktik pelayanan kesehatan di wilayah tersebut dan dikenal oleh warga sekitar.
Kepala Puskesmas Rengasdengklok, dr. Cucu Siti Minfallah, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan tegas kepada pengelola klinik agar menghentikan operasional sebelum seluruh izin dipenuhi. Namun kenyataannya, larangan tersebut tidak diindahkan dan pelayanan kesehatan tetap berjalan.
Kondisi ini semakin memunculkan dugaan pelanggaran serius, tidak hanya dari sisi izin fasilitas tetapi juga tenaga medis yang memberikan pelayanan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik kesehatan di lokasi tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen penting seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP atau SIPP).
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki registrasi serta izin praktik, dan setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus mengantongi izin operasional.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana berupa denda maupun penjara. Selain itu, praktik pelayanan kesehatan tanpa izin berpotensi membahayakan keselamatan pasien karena tidak adanya jaminan standar pelayanan medis yang sesuai ketentuan.
Yang lebih mengejutkan, klinik ini disebut-sebut telah beroperasi selama puluhan tahun. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran bagaimana praktik kesehatan tanpa izin bisa berjalan begitu lama tanpa adanya tindakan tegas. Menurutnya, kondisi ini tidak masuk akal jika tidak diketahui oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terkait langkah penertiban maupun sanksi yang akan diberikan. Situasi ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap kemungkinan adanya kelalaian atau bahkan pembiaran dalam pengawasan.
Di sisi lain, Bagja selaku pengelola klinik saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan bersifat kemanusiaan untuk membantu masyarakat. Ia juga menyebut bahwa proses perizinan sedang berjalan.
Meski demikian, alasan tersebut tidak serta-merta dapat membenarkan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin, mengingat regulasi yang berlaku telah mengatur secara tegas kewajiban legalitas baik bagi fasilitas maupun tenaga medis.
Publik kini menuntut ketegasan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret. Penertiban praktik ilegal dinilai penting tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi keselamatan masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan.
Kasus ini juga dinilai menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan fasilitas kesehatan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Yaris)










