BEKASI, alexanews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (10/4/2026).

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa barang bukti dari tindak kejahatan tidak lagi berpotensi disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi lembaga penegak hukum.

“Pemusnahan ini adalah bentuk pelaksanaan putusan hakim. Kami ingin memastikan seluruh barang bukti tidak disalahgunakan kembali dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Semeru.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti dari total 98 perkara, yang sebagian besar merupakan kasus narkotika dan kejahatan konvensional.

Barang bukti yang dimusnahkan pun tidak sedikit. Di antaranya:

478,1889 gram sabu

1.906,0172 gram ganja

30 unit handphone berbagai merek

Sejumlah senjata tajam dan barang bukti lainnya

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda, disesuaikan dengan jenis barang bukti. Untuk narkotika seperti sabu dan ganja, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dilarutkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, barang bukti seperti handphone dan senjata tajam dimusnahkan menggunakan alat berat, termasuk mesin gerinda.

Kapolres Metro Bekasi, KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam memberantas tindak kriminal, khususnya peredaran narkoba.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian, kejaksaan, TNI, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami akan terus bersinergi dengan seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif. Kegiatan ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, terutama narkotika, di wilayah Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tokoh masyarakat setempat.

Kehadiran berbagai elemen tersebut menjadi simbol keterbukaan dalam proses penegakan hukum, sekaligus upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Selain itu, pemusnahan barang bukti juga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.

Tidak hanya itu, masyarakat juga diingatkan akan bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa jika tidak diberantas secara serius. (Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.