PURWAKARTA, alexanews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2024. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah yang dirilis pada 23 Mei 2025.
Dalam laporan itu disebutkan, total kekurangan volume pekerjaan pada tiga paket proyek jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mencapai Rp500.124.685,87. Temuan ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan kualitas pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas daerah.
Secara umum, realisasi belanja modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2024 tercatat mencapai Rp242,08 miliar atau sekitar 97,55 persen dari total anggaran. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp74,83 miliar dialokasikan untuk pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi di bawah Dinas PUTR.
Namun, di balik capaian serapan anggaran yang tinggi, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan di lapangan. Temuan ini berpotensi memengaruhi kualitas hasil pembangunan serta target kinerja pemerintah daerah.
Pemkab Purwakarta sendiri sebelumnya telah menetapkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024–2026 melalui Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2023. Salah satu fokus utama dalam dokumen tersebut adalah peningkatan infrastruktur dasar, terutama jalan dan jembatan, guna mendukung konektivitas antarwilayah.
Target tingkat kemantapan jalan pada tahun 2024 ditetapkan sebesar 85 persen. Namun realisasi yang dicapai hanya 76,77 persen. Kondisi ini menunjukkan masih adanya gap antara target dan capaian di lapangan.
Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik pada tiga proyek jalan mengungkap kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan. Ketiga proyek tersebut meliputi pembangunan ruas Cipeundeuy–Cileunca–Kertasari, ruas Cibatu–Cibukamanah, serta ruas Pusakamulya–Pasirmuncang.
Pada proyek ruas Cipeundeuy–Cileunca–Kertasari yang dikerjakan oleh CV MN dengan nilai kontrak sekitar Rp3,76 miliar, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp286,56 juta. Kekurangan ini terutama terjadi pada lapisan aspal, baik lapis aus maupun lapis antara.
Sementara itu, proyek ruas Cibatu–Cibukamanah yang dilaksanakan oleh CV VAP dengan nilai kontrak Rp4,41 miliar, juga menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp140,13 juta. Temuan ini berkaitan dengan ketidaksesuaian volume dan kualitas pada pekerjaan aspal.
Adapun proyek ruas Pusakamulya–Pasirmuncang yang dikerjakan oleh PT MAU senilai Rp1,48 miliar, tercatat memiliki kekurangan volume sebesar Rp73,42 juta. Seperti proyek lainnya, masalah utama juga ditemukan pada pekerjaan lapisan aspal.
Meski seluruh proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayarkan penuh, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dengan kondisi di lapangan.
BPK juga mencatat bahwa hasil perhitungan kekurangan volume telah diklarifikasi kepada pihak penyedia dan pejabat terkait melalui pembahasan resmi pada Mei 2025.
Temuan ini dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pengadaan harus menjamin kualitas, kuantitas, dan efisiensi penggunaan anggaran.
Selain itu, penyedia jasa juga memiliki tanggung jawab penuh terhadap hasil pekerjaan, termasuk ketepatan volume dan kualitas. Ketidaksesuaian yang ditemukan dalam proyek ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengendalian pelaksanaan kontrak.
BPK menilai, kondisi tersebut berisiko menyebabkan pemerintah daerah menerima aset yang tidak sesuai spesifikasi. Hal ini juga dapat berdampak pada menurunnya kualitas jalan serta tidak tercapainya target kemantapan jalan secara optimal.
Dari hasil audit, diketahui beberapa faktor penyebab utama permasalahan ini. Di antaranya adalah kurang optimalnya pengawasan dari Pengguna Anggaran (PA), lemahnya pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kurangnya pengawasan teknis dari PPTK.
Selain itu, penyedia jasa dinilai tidak sepenuhnya melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak. Konsultan pengawas juga dianggap belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek yang menjadi tanggung jawabnya.
Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pemkab melalui Dinas PUTR berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Purwakarta agar memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek konstruksi. Selain itu, perlu adanya perbaikan dalam sistem pengendalian kontrak serta peningkatan peran pengawasan dari seluruh pihak terkait.
Rekomendasi lain yang disampaikan antara lain kewajiban bagi penyedia untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, serta peningkatan ketelitian konsultan pengawas dalam memastikan kualitas pekerjaan di lapangan.
BPK juga menekankan pentingnya penambahan klausul sanksi dalam kontrak jasa konsultansi guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Pemerintah daerah diberikan waktu maksimal 60 hari sejak laporan diterima untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola proyek serta meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur di Purwakarta. (Ega Nugraha)










