JAKARTA, AlexaNews.ID – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memberikan peringatan kepada penyelenggara negara agar menghindari konflik kepentingan pada Pemilu 2024.
Nawawi menekankan bahwa konflik kepentingan bukan lagi hanya embrio korupsi, melainkan wujud nyata dari perilaku korupsi itu sendiri.
“Perlunya pengaturan pengelolaan konflik kepentingan dalam perundang-undangan, ataupun sebagai penyempurnaan pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengga Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” kata Nawawi kepada wartawan.
Nawawi menyoroti bahwa di beberapa negara maju, pengelolaan konflik kepentingan telah diatur dengan ketat, bahkan termasuk dalam undang-undang.
Ia menyarankan agar hal serupa dapat diadopsi di Indonesia, misalnya dengan menambahkan regulasi terkait pada UU Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai instrumen untuk pencegahan korupsi.
“Sebagai contoh, saat ini banyak pejabat negara yang terlibat dalam aktivitas kampanye pemilu. Seharusnya, hal tersebut dapat dihindari untuk menghindari konflik kepentingan yang mungkin timbul,” tegas Nawawi.
Nawawi juga menyadari bahwa konflik kepentingan dapat menjadi hambatan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, KPK telah mengundang tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk membahas komitmen antikorupsi pada acara Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) pada tanggal 17 Januari lalu.
“Konflik kepentingan juga menjadi salah satu isu hambatan dalam pemberantasan korupsi, seperti yang KPK angkat dalam acara Paku Integritas capres-cawapres kemarin,” pungkasnya. (JP)