KARAWANG, alexanews.id – Kasus kematian seorang balita berusia 1,5 tahun di Dusun Pajaten, Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menyisakan duka sekaligus tanda tanya. Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka memar di bagian tubuhnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 14 April 2026, dan kini penanganannya telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Aipda Mahriful Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari keterangan ibu korban, Siti Mariam, yang merasa ada kejanggalan atas kematian anaknya.

Menurut Mahriful, korban berinisial TP kerap dibawa oleh seorang pria bernama Ridwan, yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan ibu korban, ke sebuah bengkel.

“Berdasarkan keterangan ibu korban, setiap pulang dari bengkel, anaknya sering mengalami luka memar di bagian pipi, dada, dan paha,” ujar Mahriful.

Saat ditanyakan, lanjut dia, Ridwan selalu beralasan bahwa luka tersebut disebabkan karena korban terjatuh saat bermain.

Namun pada hari kejadian, Selasa (14/4), situasi berubah. Ridwan disebut datang ke kontrakan Siti Mariam dan memaksa membawa korban yang saat itu sedang bermain bersama teman-temannya.

Tak lama berselang, Ridwan kembali dan mengabarkan bahwa korban mengalami kejang-kejang dan telah dibawa ke Klinik Az-Zahra di Desa Pajaten.

“Karena keterbatasan alat, pihak klinik menyarankan agar korban dirujuk ke RS Hastien,” kata Mahriful.

Sesampainya di rumah sakit, pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Kondisi tubuh korban yang ditemukan dengan sejumlah luka memar membuat pihak keluarga, khususnya ibu korban, merasa curiga.

“Ibu korban merasa ada banyak kejanggalan atas meninggalnya anak tersebut,” ungkapnya.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Karawang untuk penanganan lebih lanjut. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap penyebab pasti kematian korban, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana. (Ahmad Saleh)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.